Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di sebuah toko obat di Martapura, Kabupaten Banjar. Seorang pria berinisial DY (42) nekat mengancam pemilik toko dengan parang hanya demi uang tunai Rp300 ribu.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolsek Martapura Kota, Jumat (22/8/2025). Korban bernama Norhaliza binti Rafi’i, pemilik Toko Obat Al Malik di Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai.
“Korban kehilangan uang Rp300 ribu setelah diancam pelaku menggunakan sebilah parang. Karena merasa terancam, korban meninggalkan meja kasir dan pelaku mengambil uang tersebut,” ujar Kapolres.
DY yang sehari-hari tinggal di Desa Sungai Sipai diketahui melakukan aksinya pada Rabu (20/8/2025). Saat itu ia menyelipkan parang di celana lalu memaksa korban menyerahkan uang.
Tidak butuh waktu lama, tim Opsnal Polsek Martapura langsung memburu pelaku. Sekitar pukul 16.30 WITA di hari yang sama, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang lengkap dengan kumpang dan gagang, kaus hitam bergaris biru, sandal putih, sepeda motor Honda CBR merah, serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp65 ribu.
Kepada polisi, DY mengaku nekat melakukan perampokan karena desakan kebutuhan sehari-hari. Namun perbuatannya kini membuat ia harus berhadapan dengan hukum.
“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” tegas Kapolres.