Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Polisi akhirnya menemukan titik terang terkait temuan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi. Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Manaan mengatakan, pelaku berinisial NF, berusia 24 tahun, dan mantan suami korban.
“Korban menolak diajak rujuk kembali. Pelaku sakit hati hingga tega menghabisi nyawa mantan isteri sirinya dengan cara menusuk sebanyak tujuh kali di tubuh korban,” kata Iptu Fransiskus, Selasa (5/4/2022).
Selanjutnya, masih kata Kasat Reskrim, pelaku diamankan sementara di Polsek Gambut. Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat pasar berlapis, yakni Pasal 340 subs, Pasal 338 subs, dan Pasarl 351 Ayat 3 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup atau hukum mati. (Randi, Rudy Azhary, red)