PERAN RPD HALAMAN III DIPA DALAM MENINGKATKAN KETEPATAN DAN KETERTIBAN PERENCANAAN APBN

Oleh : Abi Dzar Ghiffari
Fungsional PTPN Mahir KPPN Banjarmasin


Dalam Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) dikenal dokumen kunci dengan nama Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran atau yang dikenal dengan DIPA. DIPA adalah dokumen resmi yang disusun oleh kementerian/lembaga (K/L) dan disahkan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan anggaran belanja negara.

Secara umum, pada awal tahun anggaran, satuan kerja telah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) sebagai dasar untuk melakukan pencairan dana. Pada halaman III DIPA tercantum informasi rencana penarikan dan penerimaan dana satker selama satu tahun yang dijabarkan secara bulanan sehingga data awal sebagai Rencana Penarikan Dana (RPD) pada tahun anggaran berkenaan masih dalam angka rupiah yang sama setiap bulan, yaitu jumlah anggaran yang dikelola dibagi 12.

Maka setelah menerima DIPA, satker perlu melakukan reviu dan menyusun jadwal pengadaan/ kegiatan. Apabila berdasarkan reviu perlu dilakukan pergeseran anggaran maupun kegiatan, maka selanjutnya mengajukan revisi anggaran dan penyesuaian rencana pencairan dana. Melalui pengajuan revisi, diharapkan deviasi halaman III DIPA dapat diperkecil, yang artinya bahwa pelaksanaan pencairan sesuai dengan jadwal yang telah disusun.

Ada  dua  jenis  RPD,  yaitu  RPD bulanan  dan RPD harian. Pada  halaman  III DIPA  terdapat  rencana  yang disebut  RPD  Bulanan  yang  menguraikan  bagaimana kebutuhan anggaran bulanan satker selama satu tahun. Sementara  itu,  rencana  penarikan  dana  harian satker, yang   mencakup   tanggal   penarikan   dana,   kategori pengeluaran,   dan   jumlah   nominal   penarikan   dana, tertuang  dalam  RPD  Harian. 

Dalam  menyusun  RPD Bulanan,   harus   memperhitungkan   target   penarikan dana  yang  ingin  dicapai  serta  analisisnya. Sementara itu,   dalam   penyusunan   RPD   Harian   menyesuaikan dengan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) dan mempertimbangkan rencana pelaksanaan  kegiatan  dan  pengeluaran  yang  hendak dilakukan   sesuai   dengan   perencanaan   yang   telah disusun  dalam  RPD  Bulanan. 

RPD  Harian  merupakan alat kendali penjadwalan kegiatan dan pembiayaannya,   sekaligus   sebagai   alat   monitoring pelaksanaan kegiatan dan pembiayaannya. Berdasarkan   Perdirjen   Perbendaharaan   Nomor PER-4/PB/2021,  satuan kerja dapat  melakukan  revisi  RPD Bulanan dan  menyampaikan  revisi  tersebut  kepada Kanwil DJPb paling lambat pada hari kerja ke sepuluh di  bulan  Februari  untuk  triwulan  I,  sedangkan  untuk triwulan  II  pemutakhiran  dilakukan  pada  bulan  April, triwulan III pada bulan Juli dan triwulan IV pada bulan Oktober.

RPD Halaman III DIPA adalah jembatan antara perencanaan anggaran dan pelaksanaan kas negara.

Tanpa RPD yang baik, APBN bisa sulit dijalankan secara efisien dan kas negara berisiko dikelola secara tidak optimal. RPD menunjukkan kapan dan berapa besar dana akan ditarik oleh satuan kerja (satker) tiap bulan sehingga data ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk menyusun proyeksi arus kas dan Membantu pemerintah menjaga ketersediaan dana di Kas Umum Negara (KUN) agar sesuai dengan waktu kebutuhan belanja.

Tanpa RPD yang akurat, negara bisa kekurangan kas saat belanja diperlukan, atau kelebihan kas saat tidak ada penarikan dana, menghindari penumpukan dana di rekening satuan kerja atau pembayaran mendadak menjelang akhir tahun anggaran. Kementerian Keuangan menggunakan data RPD untuk menyusun rencana kas harian dan ramalan kas bulanan yang penting untuk menjaga likuiditas pemerintah dan stabilitas fiskal.

Berikut data historis deviasi RPD Halaman III DIPA (selisih antara realisasi dan rencana penarikan dana per bulan) yang mencerminkan agilitas APBN dalam penyiapan kas negara sebelum dan setelah penerapan rinci RPD bulanan:

Data Historis Deviasi RPD (Akurasi Bulanan)
Tahun
Rata-rata Deviasi (%)
Keterangan

2018
8.34 %
Rata-rata deviasi tinggi – perencanaan dana masih umum (rata-rata bulanan)

2019-2023
1.82 %
Penurunan signifikan – mulai penerapan revisi RPD rutin dan pemuktahiran per triwulan

Sebelum 2018 Rencana dana masih sederhana (pembagian rata-rata tanpa pertimbangan jadwal kegiatan). Deviasi tinggi (~8 %) menandakan kas negara tidak optimal: ada kekosongan kas saat dibutuhkan dan dana idle saat tidak diperlukan.

Penerapan perubahan 2019, Satker mulai melakukan revisi rutin per triwulan dan mengikuti jadwal kegiatan riil. Dampaknya luar biasa: deviasi turun drastis ke ~1,82 %, menandakan perencanaan dana lebih presisi dan APBN lebih responsive.

Rencana Penarikan Dana (RPD) yang tercantum pada Halaman III DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) merupakan instrumen penting dalam sistem penganggaran negara. RPD ini menyajikan proyeksi penarikan dana setiap bulan selama tahun anggaran berjalan, berdasarkan kebutuhan riil dari masing-masing satuan kerja (satker).
Dapat disimpulkan dengan adanya RPD Halaman III DIPA, pemerintah dapat:

Mengatur Arus Kas Negara Secara Lebih Baik
RPD membantu Kementerian Keuangan dalam menyusun proyeksi arus kas negara, sehingga pencairan dana bisa disesuaikan dengan waktu dan kebutuhan riil belanja negara.

Meningkatkan Akurasi Perencanaan APBN
Data RPD yang disusun secara realistis mencerminkan kebutuhan belanja bulanan. Hal ini meminimalkan deviasi antara rencana dan realisasi anggaran.

Mendorong Ketertiban dalam Eksekusi Anggaran
Dengan jadwal penarikan dana yang telah direncanakan, satker terdorong untuk menyesuaikan kegiatan dan pengadaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, mengurangi risiko penumpukan belanja di akhir tahun.

Menjadi Dasar Perhitungan Kinerja Fiskal
Realisasi anggaran dibandingkan dengan RPD dapat menjadi indikator ketepatan perencanaan dan pelaksanaan anggaran oleh satker.

Beberapa Strategi optimalisasi Halaman III DIPA untuk Nilai IKPA Satker Maksimal diantaranya Gunakan jadwal pelaksanaan kegiatan riil sebagai dasar menyusun RPD (bukan hanya membagi pagu 12 bulan), Lakukan pemutakhiran RPD sebelum awal triwulan (sesuai jadwal DJPb), Analisis realisasi tahun lalu;lihat bulan-bulan dengan penyerapan tinggi/rendah. Gunakan tren tersebut untuk merancang RPD yang lebih akurat. Gunakan Aplikasi Online Monitoring DJPb (OM-SPAN), , untuk Cek status realisasi vs RPD setiap bulannya.