Oleh : Abi Dzar Ghiffari
Fungsional PTPN Mahir KPPN Banjarmasin
Dalam Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) dikenal dokumen kunci dengan nama Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran atau yang dikenal dengan DIPA. DIPA adalah dokumen resmi yang disusun oleh kementerian/lembaga (K/L) dan disahkan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan anggaran belanja negara.
Secara umum, pada awal tahun anggaran, satuan kerja telah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) sebagai dasar untuk melakukan pencairan dana. Pada halaman III DIPA tercantum informasi rencana penarikan dan penerimaan dana satker selama satu tahun yang dijabarkan secara bulanan sehingga data awal sebagai Rencana Penarikan Dana (RPD) pada tahun anggaran berkenaan masih dalam angka rupiah yang sama setiap bulan, yaitu jumlah anggaran yang dikelola dibagi 12.
Maka setelah menerima DIPA, satker perlu melakukan reviu dan menyusun jadwal pengadaan/ kegiatan. Apabila berdasarkan reviu perlu dilakukan pergeseran anggaran maupun kegiatan, maka selanjutnya mengajukan revisi anggaran dan penyesuaian rencana pencairan dana. Melalui pengajuan revisi, diharapkan deviasi halaman III DIPA dapat diperkecil, yang artinya bahwa pelaksanaan pencairan sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
Ada dua jenis RPD, yaitu RPD bulanan dan RPD harian. Pada halaman III DIPA terdapat rencana yang disebut RPD Bulanan yang menguraikan bagaimana kebutuhan anggaran bulanan satker selama satu tahun. Sementara itu, rencana penarikan dana harian satker, yang mencakup tanggal penarikan dana, kategori pengeluaran, dan jumlah nominal penarikan dana, tertuang dalam RPD Harian.
Dalam menyusun RPD Bulanan, harus memperhitungkan target penarikan dana yang ingin dicapai serta analisisnya. Sementara itu, dalam penyusunan RPD Harian menyesuaikan dengan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) dan mempertimbangkan rencana pelaksanaan kegiatan dan pengeluaran yang hendak dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun dalam RPD Bulanan.
RPD Harian merupakan alat kendali penjadwalan kegiatan dan pembiayaannya, sekaligus sebagai alat monitoring pelaksanaan kegiatan dan pembiayaannya. Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021, satuan kerja dapat melakukan revisi RPD Bulanan dan menyampaikan revisi tersebut kepada Kanwil DJPb paling lambat pada hari kerja ke sepuluh di bulan Februari untuk triwulan I, sedangkan untuk triwulan II pemutakhiran dilakukan pada bulan April, triwulan III pada bulan Juli dan triwulan IV pada bulan Oktober.
RPD Halaman III DIPA adalah jembatan antara perencanaan anggaran dan pelaksanaan kas negara.
Tanpa RPD yang baik, APBN bisa sulit dijalankan secara efisien dan kas negara berisiko dikelola secara tidak optimal. RPD menunjukkan kapan dan berapa besar dana akan ditarik oleh satuan kerja (satker) tiap bulan sehingga data ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk menyusun proyeksi arus kas dan Membantu pemerintah menjaga ketersediaan dana di Kas Umum Negara (KUN) agar sesuai dengan waktu kebutuhan belanja.
Tanpa RPD yang akurat, negara bisa kekurangan kas saat belanja diperlukan, atau kelebihan kas saat tidak ada penarikan dana, menghindari penumpukan dana di rekening satuan kerja atau pembayaran mendadak menjelang akhir tahun anggaran. Kementerian Keuangan menggunakan data RPD untuk menyusun rencana kas harian dan ramalan kas bulanan yang penting untuk menjaga likuiditas pemerintah dan stabilitas fiskal.
Berikut data historis deviasi RPD Halaman III DIPA (selisih antara realisasi dan rencana penarikan dana per bulan) yang mencerminkan agilitas APBN dalam penyiapan kas negara sebelum dan setelah penerapan rinci RPD bulanan:
Data Historis Deviasi RPD (Akurasi Bulanan)
Tahun
Rata-rata Deviasi (%)
Keterangan
2018
8.34 %
Rata-rata deviasi tinggi – perencanaan dana masih umum (rata-rata bulanan)
2019-2023
1.82 %
Penurunan signifikan – mulai penerapan revisi RPD rutin dan pemuktahiran per triwulan
Sebelum 2018 Rencana dana masih sederhana (pembagian rata-rata tanpa pertimbangan jadwal kegiatan). Deviasi tinggi (~8 %) menandakan kas negara tidak optimal: ada kekosongan kas saat dibutuhkan dan dana idle saat tidak diperlukan.
Penerapan perubahan 2019, Satker mulai melakukan revisi rutin per triwulan dan mengikuti jadwal kegiatan riil. Dampaknya luar biasa: deviasi turun drastis ke ~1,82 %, menandakan perencanaan dana lebih presisi dan APBN lebih responsive.
Rencana Penarikan Dana (RPD) yang tercantum pada Halaman III DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) merupakan instrumen penting dalam sistem penganggaran negara. RPD ini menyajikan proyeksi penarikan dana setiap bulan selama tahun anggaran berjalan, berdasarkan kebutuhan riil dari masing-masing satuan kerja (satker).
Dapat disimpulkan dengan adanya RPD Halaman III DIPA, pemerintah dapat:
Mengatur Arus Kas Negara Secara Lebih Baik
RPD membantu Kementerian Keuangan dalam menyusun proyeksi arus kas negara, sehingga pencairan dana bisa disesuaikan dengan waktu dan kebutuhan riil belanja negara.
Meningkatkan Akurasi Perencanaan APBN
Data RPD yang disusun secara realistis mencerminkan kebutuhan belanja bulanan. Hal ini meminimalkan deviasi antara rencana dan realisasi anggaran.
Mendorong Ketertiban dalam Eksekusi Anggaran
Dengan jadwal penarikan dana yang telah direncanakan, satker terdorong untuk menyesuaikan kegiatan dan pengadaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, mengurangi risiko penumpukan belanja di akhir tahun.
Menjadi Dasar Perhitungan Kinerja Fiskal
Realisasi anggaran dibandingkan dengan RPD dapat menjadi indikator ketepatan perencanaan dan pelaksanaan anggaran oleh satker.
Beberapa Strategi optimalisasi Halaman III DIPA untuk Nilai IKPA Satker Maksimal diantaranya Gunakan jadwal pelaksanaan kegiatan riil sebagai dasar menyusun RPD (bukan hanya membagi pagu 12 bulan), Lakukan pemutakhiran RPD sebelum awal triwulan (sesuai jadwal DJPb), Analisis realisasi tahun lalu;lihat bulan-bulan dengan penyerapan tinggi/rendah. Gunakan tren tersebut untuk merancang RPD yang lebih akurat. Gunakan Aplikasi Online Monitoring DJPb (OM-SPAN), , untuk Cek status realisasi vs RPD setiap bulannya.