Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Bermula saat nongkrong di salah satu warung malam di Jalan Gubernur Soebarjo Kecamatan Liang Anggang, seorang pelaku berinisial AG 39 tahun menusuk korban berinisial H hingga tewas, pada Selasa (15/20/2024).
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kabagops Kompol Indra Agung menjelaskan, bermula saat pemilik warung meminta pelaku untuk mengusir korban dan dua temannya.
“Pelaku yang diminta untuk mengusir korban dan dua temannya tersebut langsung mengusir mereka. Kedua teman korban langsung meninggalkan tempat, namun korban tidak terima diusir dan memukul wajah pelaku sebanyak dua kali,” ujarnya, Senin (21/10/2024), saat menggelar konferensi pers di Joglo Polres Banjarbaru.
Pelaku yang tidak tinggal diam akhirnya mencabut sebuah senjata tajam yang disimpannya dipinggang dan langsung menusuk korban dibagian dada kiri.
“Korban akhirnya dinyatakan tewas setelah sempat dilarikan ke RSD Idaman Banjarbaru. Korban kehabisan banyak darah akibat luka tusukan yang tembus ke bagian jantung,” katanya.
Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono mengatakan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian tersebut.
“Usai melakukan penusukan pelaku langsung kabur. Namun, setelah beberapa jam kami meminta pemilik warung untuk menghubungi pelaku dengan alasan mengajak makan. Setelah itu pelaku berhasil kami amankan,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pelaku juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan kurungan pidana 7 tahun,” ujar AKP Haris.
(Randi, Rudy Azhary, red)