Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Pelaku pembuangan bayi di Jalan Trikora Banjarbaru, akhirnya diamankan Petugas Kepolisian, Kamis (8/12/2022). Bayi dibuang pelaku dengan diletakan di dalam kardus dan berisikan botol susu beserta uang senilai Rp 50 ribu, pada Minggu (4/12/2022) lalu.
Dari hasil introgasi petugas Kepolisian, pelaku mengakui bahwa, benar pelaku yang membuang bayi tersebut di depan ruko di Jalan Trikora Banjarbaru
“Pelaku yakni, AI 18 tahun diamankan di sebuah kos yang ada di Jalan Trikora Banjarbaru. Pelaku tega membuang bayi tersebut, karena pelaku takut tidak dapat membesarkan dan merawat bayi tersebut, karena pelaku masih berusia 18 tahun,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah.
Dilanjutkan Kapolres, pelaku melahirkan bayi tersebut di dalam kosnya pada, Rabu (30/11/2022), sekitar pukul 16:30 WITA, dengan dibantu oleh dibantu oleh tentenya yaitu M.
Masih kata Kapolres, untuk pelaku pihak laki-lakinya masih dalam proses penyelidikan
“Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal menempatkan anak yg belum berumur 7 tahun untuk ditemukan orang lain atau meninggalkan anak tersebut untuk melepaskan diri dari padanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ujar Kapolres. (Randi, Rudy Azhary, red)