Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Seorang oknum ASN di Kelurahan Palam Banjarbaru MR 48 tahun diringkus petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru, pada Kamis (12/9/2024) lalu, di Jalan Taruna Bakti Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji, membenarkan adanya penangkapan seorang oknum ASN tersebut.
“MR diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan sebuah pipet yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu tersebut,” ujarnya. Kamis (3/10/2024).
Adapul sejumlah barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,00 gram, batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu serta timbangan digital.
Dilanjutkan Kasi Humas, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas kembali mendapat informasi pelaku lainnya yang ada di Desa Sungai Alat Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.
“Petugas kembali mengamankan pelaku lainnya yaitu AM 36 tahun. Petugas kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” katanya.
Dari tangan AM, barang bukti yang turut diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 gram, satu batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu dan satu buah timbangan digital.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun kurungan penjara.
(Randi, Rudy Azhary, red)