Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Memasuki minggu kedua di tahun 2022 ini, Satresnarkoba Polres Banjarbaru sudah melakukan penangkapan sebanyak kurang lebih enam kali. Hal tersebut disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Nor dan didampingi Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Agus Hariyadi, Kamis (13/01/2022) di ruang kerjanya.
Iptu Agus mengatakan, yang baru ini pihaknya berhasil mengamankan RM (25) pada, Selasa (11/01/2022) lalu, dengan barang bukti delapan butir diduga obat carnophen Zenith Pharmaceuticals.
“RM berhasil diamankan di rumahnya yang ada di Desa Bincau Martapura Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Masih kata Iptu Agus, RM diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari WN yang pada saat itu berhasil diamankan terlebih dahulu di Jalan Trikora Kelurahan Sungai besar Kecamatan Banjarbaru selatan, dengan barang bukti sabu-sabu, ekstasi dan obat zenith. “Saat ini pelaku besarta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Banjarbaru guna proses hukum yang lebih lanjut,” katanya.
Iptu Agus melanjutkan, pelaku dikenakan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I yang diduga mengandung narkotika (karisoprodol) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 196 Ayat Jo 98 Ayat (2) Sub Pasal 198 dan Pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP. (Randi/Rudy Azhary)