MENGAKU JURNALIS, PRIA INI DITANGKAP KARENA MILIKI SABU
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com -Seorang pria berinisial AAA 24 tahun diamankan petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Rabu (10/7/2024) malam. Pria yang mengaku berprofesi jurnalis tersebut diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji menjelaskan, penangkapan oknum jurnalis tersebut karena adanya informasi dari masyarakat.
“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya yang ada di Jalan Al Jafri Kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru,” ujar Kasi Humas, Kamis (11/7/2024).
Hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,04 gram dan 43 butir obat Somadril.
“Petugas juga menemukan 1 batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu yang digabungkan dengan sedotan plastik warna hijau,” katanya.
Adapun barang bukti lain berupa selembar plastik klip yang didalamnya terdapat sisa sabu, satu buah korek api gas, dan selembar plastik klip kosong serta satu alat hisap sabu alias bong siap pakai, kantong plastik warna biru dan hitam, jaket abu-abu dan handphone milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Banjarbaru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara,” ujarnya Syahruji.
(Randi, Rudy Azhary, red)