Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Pemko Banjarbaru kian gencar melakukan giat gabungan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sanksi tegas pun diberikan jika pelaku usaha terbukti melanggar dan tak menerapkan protokol kesehatan, termasuk syarat perijinan berusaha.
“Kami berikan lebih kurang dua bulan untuk melengkapi perijinan. Setelah tiga kali peringatan, maka penutupan paksa dilakukan dan ijin tak dapat diperpanjang,” ujar Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin, Sabtu (13/3/2021) malam, usai giat gabungan bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Kapolres, Dandim 1006 Martapura, Kasatpol PP dan dinas terkait.
Giat gabungan itu, dikatakan Wali Kota, beberapa tempat usaha yang ditemukan melanggar aturan dilakukan penyitaan KTP pemilik atau karyawannya. “Masih banyak yang tidak taat dan disiplin prokes dan melewati batas operasional di masa PPKM,” ucapnya. (RA).