Jakarta, SuratKabarDigital.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pospera, Sarmanto Tambunan, Senin (9/11/2020), membuat pernyataan sikap terkait pernyataan Arya Sinulingga yang dinilai tendensius, mengandung unsur kebencian, adu domba dan fitnah tanpa dasar yang dapat dibenarkan.
Dalam pernyataan sikapnya, tertuliskan dua tuntutan yang ditujukan kepada Arya Sinulingga.Pertama agar Arya Sinulingga meminta maaf secara terbuka di media cetak nasional, 3 media televisi, dan 10 media online nasional. Kedua, melakukan klarifikasi dan penjelasan langsung kepada DPP Pospera.
Selain itu juga disebutkan fakta-fakta diantaranya Pospera tidak Komisaris di PT Timah . Dengan demikian pernyataan Arya Sinulingga yang mengaitkan kerugian PT Timah dengsn keberadaan Komisaris dari Pospera adalah sesuatu yang tidak benar dan nyata berbentuk fitnah.
Kemudian, Perum DAMRI dari yang selama ini diketahui sebagai perusahaan yang bertugas melayani banyak trayek perintis pada kenyataannya sejak 2015 – 2019 sudah mendapatkan Laba Perincian hasil audit sebagai berikut:
Tahun 2015 laba Rp 2.912.077.968, Tahun 2016 laba Rp 40.643.751.811, Tahun 2017 laba Rp 7.143.689.850, Tahun 2018 laba Rp 21.562.478.886. Tahun 2019 laba Rp 43.262.415.205,-
Selanjutnya, Komisaris yang berasal bdari Pospera sejak 2014 –2019 hanya ada 7 diantaranya 2 perusahaan BUMN dan 5 anak perusahaan BUMN. Berikutnya, Tupoksi Komisaris dan Dewan Pengawas di UU 19 tahun 2003 pasal 31 dan PP nomor 45 tahun 2005 bahwa tugas dan kewenangan Komisaris / Dewan Pengawas hanya sebatas mengawasi Direksi dan memberi Nasehat bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan.
Berdasarkan fakta fakta tersebut di atas maka pernyataan Arya Sinulingga merupakan pernyataan yang mengandung kebohongan dan Fitnah serta secara terang benderang menyebarkan kebencian dan menyerang kehormatan organisasi yang sah secara hukum. Pernyataan Arya Sinulingga telah memenuhi seluruh unsur unsur tindak pidana dalam Pasal 27 jo pasal 28 UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah di ubah dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 jo pasal 311 KUHP.
Arya Sinulingga dalam siaran pers tersebut diberikan waktu 3 x 24 jam sejak jumpa pers ini dilakukan. LBH Pospera akan mengambil langkah hukum jika dalam batas waktu tersebut tidak dilakukan dengan melaporkan secara serentak dan bersama-sama dugaan tindak oidana sesuai ketentuan hukum di 28 Polda se-Indonesia. (Adv)