Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Komisi lV DPRD Kabupaten Banjar minta ketegasan Dinas PUPR Kabupaten Banjar, terhadap kelayakan beroperasional Gedung Puskesmas Martapura 2.
Ketua Komisi lV DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrahman mengatakan, Dinas PUPR Banjar sebagai teknis pembangunan harus segera mengambil sikap terkait kelayakan gedung tersebut.
“Jika layak seperti apa, dan jika tidak layak harus seperti apa. Dinas PUPR Banjar harus mengambil tindakan segera,” ujarnya, Kamis (25/4/2024), Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Banjar dan Dinas PUPR Banjar.
Selain itu, lanjut Antung Aman sapaan akrabnya, DPRD Banjar juga sengaja mengundang Tim Penilai Ahli (TPA) dari Dinas PUPR Banjar untuk mendengar hasil kelayakan gedung tersebut.
“Hasil dari TPA Dinas PUPR Banjar, gedung Puskesmas Martapura 2 tersebut sudah tidak layak beroperasional. Namun kami saat ini masih menunggu surat keputusan resmi dari TPA terkait hal tersebut,” katanya.
Menurut Antung Aman, jika hasilnya sudah tidak layak, maka secepatnya harus dilakukan renovasi bahkan pembangunan ulang gedung Puskesmas Martapura 2.
“Dinas Kesehatan Banjar juga harus segera melaporkan hasil RDP kali ini ke Bupati Banjar, lalu segera minta arahan dan petunjuk terkait hasil RDP kali ini,” ucapnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi lV DPRD Banjar juga menanyakan kepastian terkait kapan beroperasionalnya gedung Puskesmas Sungai Tabuk l yang baru saja selesai dibangun.
“Gedung tersebut sudah diresmikan pada awal tahun 2024 lalu. Namun, hingga saat ini masih belum beroperasional. Informasi dari Dinkes Banjar Puskesmas Sungai Tabuk l akan beroperasional paling lambat pada Juni 2024 mendatang. Kita lihat saja nanti, ini akan terus kami awasi,” ujar Antung Aman.
Disamping itu, Kasi Fasilitas Kesehatan (Faskes) Dinkes Banjar, Jingga Septiandi mengatakan, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari TPA Dinas PUPR Banjar.
“Kami menunggu surat resmi dari TPA. Setelah itu baru kami bisa tindaklanjuti,” katanya.
(Randi, red)