JUDI ONLINE PICU GELOMBANG KRIMINAL DI BANJAR, DUA PENCURI DI GAMBUT DIAMANKAN POLISI

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Fenomena kecanduan judi online kembali menyeret warga ke dunia kriminal. Dalam sepekan terakhir, Polsek Gambut bersama jajaran Polres Banjar berhasil mengungkap dua kasus pencurian berbeda yang semuanya bermotif sama, yakni untuk bermain judi online.

Kasus pertama terjadi di sebuah minimarket di Jalan A Yani Km 12,5, Kecamatan Gambut. Tersangka berinisial GS 35 tahun, warga Tanah Bumbu, nekat membongkar minimarket pada Senin (21/7/2025) dini hari lalu.

Akibatnya, minimarket tersebut kehilangan 89 bungkus rokok dan uang tunai Rp300 ribu, sementara toko mengalami kerusakan pada teralis, plafon, hingga brankas. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,8 juta.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli menjelaskan, GS ditangkap di kontrakannya di Banjarmasin Timur setelah polisi menemukan kecocokan sidik jarinya di TKP.

“Pelaku mengaku hasil pencurian itu digunakan untuk main slot. Satu pelaku lainnya masih buron namun identitas sudah kami kantongi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (28/8/2025).

GS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tak berhenti di situ, kasus lain juga terungkap di ruang koperasi MAN 3 Banjar, Kecamatan Gambut, pada Minggu (24/8/2025) lalu.

Seorang pria berinisial R 29 tahun, yang pernah dipenjara dalam kasus narkoba pada 2021, kembali ditangkap polisi setelah membobol koperasi sekolah. Barang yang dicuri berupa uang tunai Rp100 ribu dan satu unit amplifier, dengan total kerugian Rp3,1 juta.

Aksi pelaku terekam CCTV, dan Unit Reskrim Polsek Gambut berhasil menangkapnya sehari kemudian di rumahnya di wilayah Gambut.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri karena kalah bermain judi online,” katanya.

Barang bukti berupa amplifier, potongan besi untuk mencongkel pintu, pakaian pelaku, serta daftar inventaris sekolah turut diamankan.

“R kini dijerat Pasal 363 ayat 5e KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” ucapnya.
(Randi, red)

Berita pilihan lainnya >>>>