Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru, Senin (16/01/2023).
Pandangan umum Fraksi-Fraksi DRPD Kota Banjarbaru ini merupakan tindak lanjut hasil penyampaian Raperda oleh Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, pada 9 Januari 2023 lalu.
Tiga rapaerda itu yakni, tentang pengelolaan sampah, pajak dan retribusi daerah dan penyelenggaraan lahan pertanian dan perikanan.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengucapkan, rasa syukur atas semua fraksi telah menerima dan menyatakan siap untuk membahas tiga buah Raperda tersebut ke tingkat pansus.
“Semoga tiga buah raperda ini pada saat pembahasan lanjutan berjalan dengan lancar. Dan tentunya banyak PR untuk kami, karena dalam UU nomor 1 tahun 2021 berkaitan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ucapnya.
Menurut Aditya, ada beberapa beberapa lokus pajak yang dihilangkan dalam peraturan Undang-Undang tesebut.
“Salah satunya seperti pajak kos-kosan termasuk juga pengurangan retribusi untuk parkir umum dari 30 persen menjadi 10 persen. Jadi tantangan kami adalah untuk terus meningkatkan dan mengoptimalkan PAD dengan sumber daya yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, semua fraksi sudah menyampaikan pandangan positif, namun ada beberapa catatan yang perlu dibahas lebih teknis.
“Beberapa catatan terkait pajak penerangan jalan umum yang selama ini ditarik apakah tidak termasuk dalam pajak daerah. Karena pajak ini merupakan yang besar bagi Pemerintah Daerah, ini akan kami bahas dalam tingkat pansus,” katanya.
Fadliansyah melanjutkan, tim pansus nanti akan melibatkan Komis I, II dan III.
“Mudah-mudahan dalam kurun waktu 3 bulan sudah bisa disahkan Raperda ini,” ucap Fadli.