Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Sidang lanjutan perkara dugaan keterangan palsu yang melibatkan Aspihani Ideris, S.AP., S.H., M.H. dan Wijiono, S.H., M.H. di Pengadilan Negeri Banjarbaru, kembali mengungkap sejumlah kejanggalan serius, khususnya terkait struktur kepengurusan dan legalitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lekem Kalimantan.
Dalam persidangan yang menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat, fakta-fakta baru justru mencuat dan dinilai membuka ruang pertanyaan besar mengenai keabsahan dokumen serta perubahan kepengurusan organisasi tersebut.
Prinsipal perkara, M. Hafidz Halim, S.H., yang mengikuti jalannya sidang, menilai keterangan saksi-saksi tidak hanya gagal menjawab pokok gugatan, tetapi juga memperlihatkan inkonsistensi dalam narasi yang dibangun pihak tergugat.
Salah satu sorotan utama muncul dari kesaksian H. Suripno Sumas, S.H., M.H., anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam persidangan, Suripno mengaku tidak aktif di LBH Lekem sejak 2014 dan bahkan menyebut Lekem sebagai LSM, bukan LBH. Ia juga mengaku hanya mengenal kepengurusan lama pada 2012, yakni Badrul Ain Sanusi Al-Afif sebagai Ketua dan Aspihani sebagai Sekretaris.
Namun, meski mengaku tidak mengenal nama-nama dalam kepengurusan selanjutnya, Suripno justru membenarkan adanya surat perubahan struktur LBH Lekem tahun 2018. Hal inilah yang dinilai Hafidz sebagai kejanggalan serius.
“Bagaimana mungkin saksi yang tidak aktif, tidak mengenal kepengurusan, tetapi membenarkan surat perubahan struktur organisasi,” ujar Hafidz usai sidang.
Kejanggalan semakin menguat ketika dalam dokumen tersebut tercantum tanda tangan alm. H. Hadarian Nopol, S.H., M.Kn, yang diketahui telah meninggal dunia sejak 2014. Selain itu, terdapat pula pengakuan dari Nurmilawati yang menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
“Ini bukan lagi soal administrasi biasa. Ada tanda tangan orang yang sudah meninggal dan pengakuan pihak yang namanya dicantumkan tetapi tidak pernah menandatangani. Ini mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen,” tegas Hafidz.
Selain itu, kesaksian Mona Herliani, Ketua Laskar Macan Asia, juga menjadi sorotan. Mona dikaitkan dengan surat pernyataan bermaterai atas nama Dedi Ramdany, S.H. yang menyebut adanya aliran dana Rp10 juta dari seseorang bernama “Mona”.
Namun dalam persidangan terungkap bahwa surat tersebut tidak mencantumkan identitas lengkap, sehingga tidak dapat dipastikan merujuk pada Mona Herliani.
“Nama Mona itu umum. Tidak ada identitas yang menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah saksi,” jelas Hafidz.
Ia menambahkan, surat tersebut merupakan pernyataan sepihak yang hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu dan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pembenaran.
Sementara itu, dari pihak Turut Tergugat LBH Lekem Kalimantan, Ketua LBH Lekem Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. melalui kuasa hukumnya M. Saiful Ihsan, S.H. menyatakan akan menghadirkan saksi-saksi kunci pada sidang lanjutan.
Menurut Saiful, sedikitnya tujuh saksi akan dihadirkan pada persidangan Selasa (10/02/2026) mendatang, termasuk pengurus LBH Lekem yang masih aktif serta pihak-pihak yang memahami secara langsung perjalanan organisasi.
“Kami akan mengungkap secara terang histori dan legalitas LBH Lekem Kalimantan, termasuk indikasi bahwa dokumen T-2 yang diajukan tergugat diduga palsu untuk membangun seolah-olah terjadi perubahan kepengurusan,” ujarnya.