EMPAT KASUS TERUNGKAP, POLRES BANJARBARU MUSNAHKAN 318 GRAM SABU DAN 97 EKSTASI
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com– Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika terus ditegaskan Polres Banjarbaru. Rabu (17/12) pagi, Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang berasal dari sejumlah kasus peredaran gelap di wilayah hukumnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 318,78 gram serta 97 butir ekstasi. Seluruh barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus berbeda yang melibatkan lima orang tersangka.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius Febry X Aceng Loda melalui Kasatresnarkoba AKP Denny Juniansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Ratusan gram narkotika yang dimusnahkan hari ini berasal dari empat kasus peredaran gelap yang berhasil kami ungkap. Total ada lima tersangka yang telah diamankan,” ujar AKP Denny.
Pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat, yakni dengan cara memblender sabu dan ekstasi hingga hancur, kemudian dicampur ke dalam larutan deterjen sebelum dibuang ke saluran toilet. Cara ini dilakukan untuk memastikan narkotika benar-benar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Menurut AKP Denny, pemusnahan barang bukti tidak hanya sebagai bagian dari proses hukum, tetapi juga sebagai pesan tegas kepada para pelaku peredaran narkoba bahwa Polres Banjarbaru tidak memberi ruang bagi kejahatan narkotika.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba dan menjaga keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
