Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – DPRD Kota Banjarbaru mengesahkan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023, Selasa (9/7/2024), saat rapat paripurna.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan, pengesahan LPJ tahun 2023 merupakan tolak ukur pihaknya untuk tahap selanjutnya yaitu pembahasan di perubahan tahun 2024.
“Akhirnya Raperda LPJ 2023 sudah sah menjadi perda melalui tahapan pembahasan. Artinya setelah disahkan apa-apa yang pernah mendapatkan catatan dari BPK sudah selesai,” ujarnya.
Dikatakan Fadli, DPRD juga menyepakati Silva tahun 2023 sebesar Rp 350 miliar, silva tersebut menurutnya akan kembali dibahas dalam anggaran perubahan.
“Pada saat perubahan di 2024 kami akan membahas seperti apa uang sisa itu nanti akan dialokasikan. Menurut saya Rp 350 miliar ini termasuk besar jumlahnya,” katanya.
Terus yang kedua terkait dengan LPJ menurutnya merupakan rekomendasi dari BPK. Fadli berharap apa yang pernah ada catatan bisa segera ditindak lanjuti.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin sangat bersyukur bahwa LPJ pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 raperda nya bisa diterima oleh DPRD Kota Banjarbaru.
“Pengesahan ini memang sudah melalui mekanisme baik pemeriksaan BPK dan lain-lain. Apa yang menjadi catatan BPK juga sudah kita penuhi sehingga bisa dikerjakan selanjutnya,” ujar Aditya.