DIVPROPAM TERBITKAN SP2HP2, DUGAAN PELANGGARAN PENYIDIKAN POLRES KOTABARU MASUK TAHAP PENGAWASAN KHUSUS

DIVPROPAM TERBITKAN SP2HP2, DUGAAN PELANGGARAN PENYIDIKAN POLRES KOTABARU MASUK TAHAP PENGAWASAN KHUSUS

SuratKabarDigital.com – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) atas pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan di Polres Kotabaru.

Surat bernomor B/64/IIWAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 4 Februari 2026 itu menegaskan bahwa Biro Pengamanan Internal (Biropaminal) Polri telah menerima serta menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh M. Hafidz Halim pada 23 Januari 2026.

Pengaduan tersebut menyeret nama AKP Shogif Fabrian, selaku Kasat Reskrim dan Iptu Surya Bakti Siregar, selaku Kanit Idik I Satreskrim Polres Kotabaru. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kewenangan dalam proses penanganan perkara.

“Dalam laporan yang masuk ke Divpropam, disebutkan adanya sejumlah keberatan terhadap langkah penyidikan, mulai dari dugaan perluasan yurisdiksi lintas provinsi, perubahan pasal sangkaan dari Pasal 263 menjadi 266 KUHP, hingga perubahan identitas pelapor dalam berkas laporan,” ujar M Hafidz Halim

Selain itu, Hafiz juga menyoroti proses peningkatan status perkara dari lidik ke sidik yang dinilai berlangsung cepat serta dugaan penyebaran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke media sosial.

“Divpropam dalam suratnya menegaskan bahwa SP2HP2 diterbitkan sebagai bentuk pelayanan informasi kepada pelapor atas perkembangan penanganan pengaduan. Dokumen tersebut bersifat administratif dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan,” jelasnya.

Menariknya, perkara dugaan pelanggaran kewenangan penyidikan ini kini telah dilimpahkan ke Karowassidik Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara khusus. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan internal Polri berjalan sesuai mekanisme, khususnya dalam memastikan profesionalisme serta akuntabilitas anggotanya.

Diketahui, Hafidz Halim saat ini tengah mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan perusahaan tambang batu bara PT SSC dan PT STC terkait polemik pembatalan 700 SHM lahan transmigrasi yang sempat menjadi perhatian publik.

Divpropam juga membuka ruang bagi pelapor apabila terdapat tambahan informasi, dengan menghubungi operator Subbag Pampersbaket Bagbinpam Ropaminal Divpropam Polri melalui kontak resmi yang tercantum dalam surat.

Penerbitan SP2HP2 serta pelimpahan perkara ke Karowassidik dinilai menjadi bagian dari komitmen pengawasan internal Polri untuk menjaga integritas proses penegakan hukum di tubuh institusi tersebut.

Admin SKD04