DIDUGA KRIMINALISASI AKTIVIS ADVOKASI LAHAN, KAPOLSEK SUNGAI LOBAN DIPERSOALKAN LSM

DIDUGA KRIMINALISASI AKTIVIS ADVOKASI LAHAN, KAPOLSEK SUNGAI LOBAN DIPERSOALKAN LSM


Tanah Bumbu, SuratKabarDigital.com – Langkah hukum yang dilakukan Polsek Sungai Loban menuai sorotan tajam dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pemanggilan terhadap seorang aktivis advokasi lahan dinilai janggal dan diduga melenceng dari ketentuan hukum acara pidana maupun peraturan internal Kepolisian.

Pemanggilan tersebut ditujukan kepada Muliadi alias Hadi Nyangat, pengurus DPD LSM LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah) Provinsi Kalimantan Selatan. Ia menerima surat undangan klarifikasi dari Unit Reskrim Polsek Sungai Loban bernomor B/28/XII/2025/Reskrim, tertanggal 27 Desember 2025.

Dalam surat itu, Muliadi diminta hadir pada Selasa, 30 Desember 2025, untuk memberikan keterangan terkait adanya “pengaduan masyarakat”. Namun, surat pemanggilan tersebut tidak merinci dugaan perbuatan pidana, pasal yang disangkakan, maupun status hukum Muliadi dalam perkara tersebut.

Diketahui, pengaduan masyarakat itu dilaporkan oleh Mardianto, yang disebut sebagai Kepala Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.

LP2KP menilai pemanggilan tersebut tidak tepat sasaran. Ketua DPD LP2KP Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi, menyebut bahwa pengaduan masyarakat (dumas) sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 2 Tahun 2024 sejatinya ditujukan untuk menilai pelayanan dan perilaku anggota Polri, bukan untuk memanggil warga atau aktivis.

“Dumas bukan instrumen hukum untuk memanggil masyarakat. Ini yang kami anggap keliru dan berpotensi melanggar aturan,” ujar Ahmad Fauzi kepada awak media.

Menurut LP2KP, pemanggilan terhadap Muliadi diduga berkaitan erat dengan aktivitas advokasi yang sedang dilakukannya. Muliadi diketahui mendampingi dua warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang lahannya diduga dikuasai oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Towo Sari sejak 2005.

LSM tersebut mengungkapkan, lahan milik warga telah ditanami kelapa sawit sejak 2008, dipanen sejak 2023 hingga kini, namun pemilik sah tanah tidak pernah menerima hasil maupun kembali menguasai lahannya.

“Kami menduga ini bentuk tekanan terhadap aktivis yang sedang mengadvokasi dugaan perampasan tanah warga. Jangan sampai hukum dipakai untuk membungkam pembela kepentingan masyarakat,” tegas Ahmad Fauzi.

Ia bahkan menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah pelaporan ke Mabes Polri dan Divisi Propam Mabes Polri untuk menguji dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum aparat.

Sementara itu, Muliadi menegaskan dirinya tidak akan memenuhi panggilan tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur hukum. Ia menyatakan siap hadir apabila ada laporan polisi resmi yang disertai dasar hukum jelas sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Saya dipanggil tanpa tahu melanggar pasal apa dan berbuat apa. Ini aneh. Saya hanya membela warga yang tanah bersertifikatnya dikuasai tanpa ganti rugi,” ujarnya.

Sejumlah regulasi internal Polri yang disorot LP2KP antara lain Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang dan kewajiban bersikap profesional, proporsional, serta menjunjung tinggi keadilan di tengah masyarakat.

Admin SKD04