DIDUGA ADA KEJANGGALAN SAAT VERIFIKASI PENDAFTARAN PPPK DI BANJARBARU
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Lamanya masa pengabdian sebagai tenaga kontrak di Pemerintahan Kota Banjarbaru tak sepenuhnya menjamin dapat lolos seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK. Seperti yang dialami sejumlah tenaga kontrak yang tergabung dalam Forum Pegawai Pemerintahan Non ASN Kota Banjarbaru. Mereka merasa kecewa lantaran tak masuk seleksi karena dianggap tak memenuhi syarat administrasi pendaftaran secara online, dan adanya dugaan kejanggalan verifikasi.
Fendi, Ketua Forum Pegawai Pemerintahan Non ASN Kota Banjarbaru, Kamis (19/8/2021), menyampaikan kekecewaannya melalui SuratKabarDigital.com. Menurutnya verifikasi harus dilakukan ulang dan Pemerintah Kota Banjarbaru dapat membantu dan memertimbangkan masa bakti mereka yang lebih belasan tahun bekerja bersama para ASN di Banjarbaru.
“Kami harap Pemko atau Tim Seleksi tak tebang pilih dan bersikap adil dan bijak. Khususnya bagi kami yang telah mengabdikan diri belasan tahun lamanya,” ujar Fendi yang telah bekerja 16 tahun.
Proses seleksi PPPK di Banjarbaru juga menurut Fendi banyak diduga terjadi kejanggalan. Dari informasi yang Ia peroleh banyak pelamar yang lulus padahal tak memenuhi syarat administrasi.
“Masa IPK di bawah 2,75 kok lulus. Kalau saya pribadi tidak lulus karena saat pengisian form digital tak melampirkan akreditasi karena tak ada kolom untuk isian akreditasi. Kok tidak lulus,” ujarnya kesalahan bukan pada pelamar saja, tapi juga ada pada panitia seleksi.
Bersama rekan-rekannya, dilanjutkan Fendi, kekecewaan tersebut juga sudah pernah disampaikan baik saat masa sanggahan maupun mengadu ke Anggota DPRD Kota Banjarbaru.
Di tempat berbeda, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru Sri Lailana saat dikonfirmasi membenarkan adanya kelalaian petugas saat verifikasi dilaksanakan.
“Kami akui kecolongan. Ada dua masuk tetapi tidak memenuhi syarat, dan akhirnya kami nyatakan TMS atau tidak masuk seleksi,” ujar Sri.
Perihal kekecewaan yang disampaikan Fendi dan rekan-rekannya, Sri tak mau ambil pusing. Menurutnya sistem pendaftaran online juga sama dengan daerah lain se-Indonesia.
“Semua sama kok se-Indonesia. Pemerintah Daerah tak memiliki kewenangan apa-apa karena semua keputusan dan aturan Pemerintah Pusat. Bukannya kami tidak mau membantu dan tak tahu menahu,” katanya.
Masih kata Sri, temuan juga ditemukan saat pendaftaran online diselenggarakan. Salah satunya adanya temuan materai dengan nomor seri yang sama dan digunakan pada dokumen yang berbeda.
“Ada dua pilihan, yaitu jalur CPNS atau PPPK bagi yang usianya tak memenuhi syarat. Total formasi CPNS dan PPPK 2021 lebih kurang 1300. Formasi PPPK ada 94,” ujar Sri.
Sri juga tak menyoal jika Fendi dan rekan-rekannya menyampaikan aspirasi ke Wakil Rakyat di DPRD Kota Banjarbaru. BKPP Kota Banjarbaru menurutnya tetap menyelenggarakan sesuai aturan dan arahan pusat saja.
“Silakan jika mereka mengadu. Pemko hanya mengusulkan dan sebagai pelaksana saja selebihnya urusan dan kewenangan Pemerintah Pusat,”katanya. (Rudy Azhary/ Red)