Batola, SuratKabarDigital.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Batola H Zulkipli Yadi Noor membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2019 tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi, Selasa (16/11/2021). Ketua Panitia Pelaksana, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Batola, Lulut Widiyanto Putro mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan dan menginformasikan terhadap Perbup Batola yang merupakan upaya untuk pencegahan korupsi.
“Ini merupakan tindak lanjut dari surat KPK Debuti Bidang Pendidikan dan Peranserta Masyarakat Nomor: B/3865/DKM.00.04/80-82/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Tindak lanjut Pelaksanaan Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Tingkat Kabupaten/Kota,” katanya.
Sementara itu, Sekda Batola Zulkipli Yadi Noor menjelaskan, lembaga pendidikan merupakan basis pendidikan karakter generasi muda Indonesia untuk jangka panjang.
“Dimana pada tatanan ini sangat penting menanamkan pendidikan anti korupsi secara berkesinambungan,” ucap Sekda.
Disebutkan Sekda, sebenarnya tindakan korupsi dalam skala kecil sering dilakukan di lingkungan dunia pendidikan seperti penerimaan peserta didik dengan curang, memanipulasi nilai, gratifikasi, dan sebagainya.
Karenanya, dilanjutkan Sekda, sebelum menjadi generasi muda yang tumbuh dan menghadapi kehidupan lebih luas diharapkan lembaga pendidikan harus lebih dulu menanamkan sikap anti korupsi.
“Sehingga mempunyai persepsi yang sama dalam mengimplementasikan zona pendidikan anti korupsi di sekolah jenjang pendidikan dasar yang telah tertuang dalam Perbup Batola No.60 Tahun 2019 agar memberi manfaat besar bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.