BK DPRD KOTA BANJARBARU: TAKYIN BASKORO TERBUKTI LANGGAR KODE ETIK

Banjarbaru, Suratkabardigital.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarbaru akhirnya membuktikan sikap dan taringnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik salah seorang anggota dewan terkait pergantian jabatan Kepala Sekolah di salah satu sekolah menengah negeri di Banjarbaru beberapa waktu lalu.

Ketua BK DPRD Kota Banjarbaru, Emir Nahl Kharisma, Selasa (21/10/2025), mengatakan, semua telah melalui proses panjang, dan akhirnya diputuskan telah terjadi pelanggaran kode etik.

“Ya, tadi dalam rapat disampaikan juga bahwa anggota dewan yang melanggar tersebut adalah Takyin Baskoro. Dirinya mengaku melakukan intervensi dan berdalih untuk membantu secara personal saja,” ujar Emir.

Lebih lanjut, hasil keputusan BK ini adalah pertama kali dalam perjalanan Panjang DPRD Kota Banjarbaru sebagai Lembaga Legislatif. Selain itu, kasus dugaan pelanggaran kode etik ini telah menyebar dan menjadi konsumsi publik.

“Meskipun berdalih membantu secara personal, tetap saja jabatan anggota dewan itu melekat. Jadi esok BK akan melayangkan surat hasil keputusan BK ini ke partai politik yang besangkutan,” kata Emir.

Dalam prosesnya, Emir memastikan, tidak ada intervensi maupun tendensius sebelum putusan disampaikan dalam rapat paripurna tertutup. Semua telah diputuskan dari hasil keterangan para saksi, ahli dan pihak yang terkait. Jadi, keputusan BK ini telah melalui proses dan kajian semua pihak.

Masih kata Emir, dalam rapat paripurna tertutup itu, dihadiri Wakil Ketua BK dan Anggota BK. Sementara total jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 23 orang dari total 30 anggota dewan.

“Yang bersangkutan tidak hadir. Kami tidak tahu mengapa tidak hadir. BK memberikan sanksi teguran lisan dan tertulis, selanjutnya kami teruskan ke partai. Badan Kehormatan hanya memfasilitasi untuk mengungkap kebenarannya,” kata Emir. (Randi, Rudy Azhary, red)

Berita pilihan lainnya >>>>