Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Pembangunan gedung baru di salah satu Guest House di wilayah Kelurahan Mentaos diduga kuat belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB. Hal itu dibenarkan Lurah Mentaos Ahmad Rifai saat dikonfirmasi SuratKabarDigital.com, Senin (7/6/2021), di kantornya. Menurutnya, pemilik hendaknya mengurus perijinan dan tidak meneruskan pembangunan sebelum benar-benar mengantongi ijin yang baru.
“Sebelumnya sudah dibangun dan difungsikan menjadi Guest House dan ada IMB-nya. Namun kembali mendirikan bangunan tambahan di sampingnya,” ujar Lurah.
Masih menurut Lurah, ijin penambahan bangunan tersebut tidak menjadi satu dengan IMB sebelumnya. Ia menyarankan pemilik berkoordinasi dan mengurus permasalahan tersebut ke SKPD terkait.
“Pemilik sudah kami hubungi dan mengimbau segera mengurus IMB tambahan. Untuk kegunaan bangunannya kami sarankan ke SKPD,” katanya.
Masih kata Lurah, pemilik diberikan waktu sepekan mengurus perijinan, jika tidak maka akan diterbitkan surat peringatan. Jika belum selesai juga, maka persoalan ini akan diserahkan ke kecamatan dan Satpol PP.
Di tempat terpisah, Reza, pemilik bangunan siap menghentikan pengerjaan proyek gedung baru tersebut sebelum mengantongi ijin. “Kami stop dulu sementara hingga ijin terbit. Jika tidak terbit juga akan dibongkar bangunan tersebut,” ujar Reza beralasan gudang yang lama sudah penuh, jadi dipasang dulu. (Randi/ Rudy Azhary)