ATLET BERPRESTASI DI BANJARBARU BISA KERJA DI INSTANSI PEMERINTAHAN
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Peraturan daerah (Perda) Kota Banjarbaru tentang keolahragaan telah disahkan oleh DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (27/12/2023).
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin berharap, dengan adanya Perda itu, para pegiat olahraga di Banjarbaru bisa semakin termotivasi dan terpacu untuk meraih prestasi kedepannya.
“Dengan adanya Perda keolahragaan ini, tentunya akan memberikan apresiasi yang baik bagi atlet. Berikan yang terbaik untuk daerah, maka pemerintah juga akan memberikan yang terbaik untuk atlet,” ujarnya.
Disamping itu, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra, manyambut baik dengan adanya Perda keolahragaan di Banjarbaru.
Menurutnya, Perda ini juga nantinya akan berpengaruh besar terhadap pengembangan sarana dan prasarana olahraga di Kota Banjarbaru.Â
“Perda ini memberikan keuntungan bagi pelaku olahraga. Di dalamnya tercantum pasal – pasal apresiasi. Salah satunya adalah atlet yang berprestasi bisa dipekerjakan di instansi milik pemerintah,” katanya.
Bahkan, kata Rizky, Perda keolahragaan ini bisa menjadi barometer dan langkah awal untuk memajukan prestasi atlet olahraga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini.
“Kedepan setiap kecamatan akan dibangun semacam gedung untuk sarana olahraga. Segala kebutuhan olahraga harus dipenuhi sesuai keuangan daerah, selain itu juga mengapresasi atlet yang berprestasi,” ucapnya.
(Randi, red)