by

ASN ESDM KALSEL DITANGKAP KEJARI ATAS PEMERASAN IZIN PERTAMBANGAN

banner 468x60

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Dugaan praktik korupsi dalam proses perizinan tambang di Kalimantan Selatan mulai terkuak. Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan berinisial HPW ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga memanfaatkan kewenangannya untuk meminta uang kepada pemohon izin usaha pertambangan (IUP).

banner 336x280

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, HPW juga langsung ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong didampingi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Senin (8/6/2026) di Kantor Dinas ESDM Kalsel.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Surya Nagara, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan IUP di Kabupaten Tabalong selama periode 2023 hingga 2025.

HPW diketahui merupakan ASN yang bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel saat peristiwa itu terjadi.

1001342912

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin usaha pertambangan,” ujar Anggara dalam konferensi pers.

“Kejadian ini kami tindak berdasarkan laporan di wilayah Kabupaten Tabalong. Jadi tidak menutup kemungkinan pemerasan ini bisa juga terjadi di wilayah lain,” lanjutnya.

Modus yang diduga digunakan cukup serius. Penyidik menyebut permintaan uang tersebut disertai ancaman bahwa izin usaha pertambangan tidak akan diterbitkan apabila para pemohon tidak memenuhi permintaan tersangka.

Akibat tekanan tersebut, sejumlah pelaku usaha disebut terpaksa menyerahkan uang agar proses perizinan tambang mereka dapat berjalan dan memperoleh persetujuan. Dari hasil penyidikan sementara, nilai uang yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,2 miliar beserta aset lainnya.

“Untuk sementara, hasil penyidikan menunjukkan nilai uang yang diduga diterima tersangka mencapai kurang lebih Rp1,2 miliar beserta aset seperti perhiasan dan mobil,” kata Anggara.

Usai menetapkan HPW sebagai tersangka, tim penyidik bergerak melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Dinas ESDM Kalsel dan dua rumah pribadi tersangka di Kota Banjarbaru.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Selain itu, beberapa aset seperti kendaraan roda empat dan perhiasan turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Meski demikian, Kejati Kalsel masih melakukan pendataan untuk menghitung total nilai aset yang disita.

“HPW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu,” ucapnya.

banner 336x280