Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Salah satu yayasan pengasuh anak yatim yang ada di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru diberikan garis polisi, Kamis (12/1/2023). Garis polisi tersebut dibentang karena diduga, pengasuh yayasan tersebut melakukan tindak kekerasan terhadap anak yatim yang diasuh di yayasan tersebut.
Lurah Mentaos Zulhulaifah mengatakan, kejadian tersebut diketahui saat salah satu anak yayasan kabur, dan melaporkan kejadian kekerasan tersebut didampingi warga sekitar.
“Terjadi kekerasan dengan jumlah enam orang anak. Dengan diduga pelaku kekerasan dilakukan oleh pengasuhnya yang merupakan suami istri,” katanya.
Menurutnya, yayasan tersebut hanyar berkedok untuk biaya hidup, sedangkan anak-anak yang diasuh disini hanya dimanfaatkan untuk penghasilan yang berasal dari donatur kepada yayasan.
“Izin yayasan tersebut akan dicabut oleh pihak yang bersangkutan. Karena saat ini status yayasan nya ilegal,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad mengatakan, terduga pelaku kekerasan tersebut saat ini masih dalam proses introgasi.
“Sementara masih kami dalami motif dan perbuatan yang dilakukan, dan korban menjalani visum di rumah sakit,” ujar Zuhri.
Masih kata Iptu Zuhri, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka akan dilakukan proses sesuai prosedur. (Randi, Rudy Azhary, red)