Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid mangatakan, akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran di Banjarbaru serta menimbulkan kabut asap. Hal tersebut dikatakannya, Selasa (3/8/2021). Kapolres meminta kepada masyarakat Kota Banjarbaru untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Jika terbukti. Kami tidak segan akan memproses hukum yang berlaku. Jadi jangan sampai gegabah membakar lahan,” katannya.
Kapolres menambahkan, sebagai langkah kongkrit, dirinya sudah membuat tim surat perintah kepada anggota untuk antisipasi ada kebakaran hutan. “Memonitor karhutla agar memudahkan pengawasan sampai di tingkat bawah dengan memanfaatkan Bhabinkamtibmas,” ucapnya.
Kasatreskrim Polres Banjarbaru Iptu Martinus Ginting menambahkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan pernah ditangani pihaknya pada 2019 lalu di lahan Jalan tambak padi kelurahan Samsudin Noor landasan kecamatan Liang anggang.
“Pelaku dua orang dikenakan pasal
Pasal 188 KUHP, dengan vonis enam bulan penjara saat itu,” kata Ginting. (Randi)