Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Sambut peringatan hari kemerdekaan, Lapas Kelas II B Banjarbaru mengusulkan remisi sebanyak 1.500 warga binaan permasyarakatan (WBP). Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Banjarbaru Amico Balalembang melalui Kasi Binadik Lapas Banjarbaru Septyawan Kuspriyo mengatakan, WBP yang diusulkan remisi tentunya harus sudah memenuhi kriteria dan syarat.
“Penerima remisi berbeda-beda, tergantung jenis kasus dan individu WBP selama menjalani hukuman. Untuk WBP dengan kasus kriminal umum, yang pasti harus berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani masa tahanan 6 bulan,” ucapnya.
Tidak hanya kriminal umum, Septya melanjutlan, tetapi juga untuk kasus korupsi dan narkotika.
Bagi koruptor, harus membayar uang denda dan uang pengganti sesuai putusan, jika bisa memenuhinya, baru bisa mendapat usulan remisi.
“Sedangkan WBP dengan kasus narkotika mereka juga mendapat usulan remisi, bahkan tanpa perlu menjalani hukuman lima tahun dan memiliki surat justice collaborator (JC),” katanya
Masih kata Septya, pemberian remisi tersebut merupakan kewajiban tiap lembaga permasyarakatan. Hal ini tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang permasyarakatan.
“Ini masih ada 400-an WBP yang belum kami usulkan. Tapi kalau nanti ada yang memenuhi syarat, bisa saja diusulkan kembali,” ujarnya. (Randi, Rudy Azhary, Red)