TAK ADA IJIN, DUA KALI LANGGAR PPKM, KAFE KOPI HANYA DITUTUP SEMENTARA
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Pemko Banjarbaru akhirnya menutup sementara D’Tonz salah satu kafe kopi yang berlokasi di kawasan Jalan PM Noor, Sungai Ulin. Penutupan dilakukan dengan pemasangan stiker oleh Satpol PP dibantu aparat TNI dan Polri, Senin (8/3/2021) sore.
Sebelumnya, kafe pernah ditutup saat Darmawan Jaya Setiawan masih menjabat sebagai Wali Kota Banjarbaru, tepatnya pada 6 Februari 2021, lantaran dianggap melebihi batas operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yakni hingga pukul 22.00 WITA. Lebih seratus pengunjung pun dibubarkan.
Terkini, kafe kembali disidak Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin dengan rombongan dan rute yang sama Sabtu (6/3/2021). Kafe kembali buka dan kondisinya tanpa penerangan. Parahnya, petugas gabungan menemukan bekas botol minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Usai disidak rombongan Wali Kota, Kapolres, dan Dandim 1006 Martapura, petugas dari Satpol PP, TNI dan Polri kembali ke lokasi, Senin (8/3/2021), dan menempel stiker sebagai tindaklanjut temuan saat giat dilakukan.
“Kafe ini sudah beberapa kali melanggar Perwali. Ditutup sementara hingga pemilik usaha memiliki ijin,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman.
Tindakan tersebut, dikatakan Kasatpol berdasarkan Perda Kota Banjarbaru No27/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Usai ditutup petugas, penanggungjawab sekaligus owner D’Tonz, Anton berdalih dirinya baru mengetahui ada PPKM di Banjarbaru.
“Saya baru saja tahu, makanya saya datang ke kafe, nanti akan kami perbaiki ijinnya agar lebih baik lagi ke depannya,” ujar Anton. (Rudy Azhary)