Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Ribuan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi ditemukan di sebuah toko di kawasan pertokoan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura. Temuan ini menguak praktik perdagangan ilegal satwa yang telah berlangsung lama di Kabupaten Banjar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, Selasa (17/6/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa Toko ANG milik HA, dan menemukan 1.930 bagian tubuh satwa liar dilindungi yang disimpan dan diperjualbelikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain 19 tengkorak kepala rusa sambar, 43 tengkorak kijang, 4 paruh burung rangkong gading, 5 paruh burung julang emas, 3 paruh burung rangkong badak, 1 tengkorak beruang madu, hingga lebih dari seribu lembar bulu burung langka seperti kuau raja dan julang emas.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diteruskan ke BKSDA.
“Pemilik toko mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sudah memperjualbelikannya sejak 2023, membeli dari seseorang asal Hulu Sungai Tengah,” ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, HA diketahui membeli bagian-bagian tubuh satwa tersebut dengan harga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per satuan, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi. Barang ilegal itu didatangkan dari beberapa daerah, termasuk Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado.
Kapolres menegaskan, praktik memperdagangkan bagian tubuh satwa liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem.
“Perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” jelasnya.
Saat ini, tersangka HA dikenakan penahanan rumah sejak 17 September 2025 dan diperpanjang hingga 15 November 2025.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan satwa liar. Polres Banjar dan BKSDA Kalimantan Selatan menegaskan komitmen mereka untuk terus menindak tegas praktik serupa.
“Setiap bagian tubuh satwa yang dijual berarti satu langkah menuju kepunahan,” tegas perwakilan BKSDA Kalsel dalam keterangannya.
