Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Profesi sebagai sopir dan kernet ternyata tak menjamin mereka jauh dari jerat narkoba. Dua pria yakni Muhammad Wardiansyah alias Wardi (26) dan Andri (29), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru usai diduga kuat menyalahgunakan profesi mereka untuk mengedarkan sabu.
Penggerebekan terjadi pada Selasa (15/4/2025) siang, sekitar pukul 12.50 WITA, di Jalan Transmisi Karang Rejo, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Kemuning.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Deny Juniansyah mengatakan, penyelidikan intensif mengarah pada truk Hino Dutro berwarna hijau yang dikendarai kedua tersangka.
“Saat digeledah, kami temukan dua paket sabu dengan total berat bersih 1,14 gram, serta peralatan hisap lengkap seperti bong, pipet kaca, dan plastik klip kosong,” jelasnya.

Tak hanya itu, petugas juga menyita dua ponsel, korek api, kasur lipat, serta nota pembelian solar senilai Rp110.000 yang diduga menjadi bagian dari kegiatan mobilitas mereka saat mengedarkan barang haram tersebut.
Truk yang digunakan tercatat atas nama PT Rukun Abadi Sejahtera, namun keterkaitan perusahaan dengan aktivitas ilegal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.