ANAK DIBAWAH UMUR DISETUBUHI OKNUM OJEK ONLINE DI HOMESTAY DI BANJARBARU

1 0
Waktu Baca: 2 minutes
Read Time:1 Minute, 40 Second

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Seorang anak yang masih dibawah umur menjadi korban pelecahan seksual. Kejadiannya, terjadi di salah satu Homestay di Banjarbaru. Kini kasus tersebut telah ditangani Polres Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Wicaksono membenarkan adanya kejadian tersebut. Kata dia, pelaku saat ini telah berhasil diamankan.

“Pelaku berinisial AN 29 tahun warga Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, berhasil diamankan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Kejadian tersebut, bermula saat korban yang tidak kunjung pulang kerumah setelah pulang sekolah. Orang tua juga mendapati tidak adanya anaknya di sekolah.

Beberapa lama, anak tersebut pulang kerumah masih dengan menggunakan seragam sekolah, namun dengan kondisi berantakan. Orang tua yang panik akhirnya memaksa anaknya untuk mengaku apa yang telah terjadi.

Korban yang masih berusia 15 tahun itu pun akhirnya mengakui, bahwa ia telah dijemput oleh laki-laki kenalannya untuk jalan-jalan sekitar Banjarbaru. Tidak hanya itu, korban juga rupanya dibawa oleh pelaku ke satu Homestay di Banjarbaru. Di sana korban mengaku disetubuhi oleh pelaku.

“Korban dibawa pelaku ke Homestay, semenjak mereka saling kenal di medsos. Pelaku menggunakan identitas samaran di medsosnya,” katanya.

Orang tua yang tidak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru. Setelah diselidiki, pelaku seorang oknum ojek online.

“Petugas berupaya menjebak pelaku dengan memesan ojek online tersebut, dan berhasil mengamanakan pelaku pada Senin 9 Desember lalu,” ucapnya.

Tidak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa pelaku pernah menyuruh korban mengonsumsi sebuah obat. Obat tersebut sebelumnya diletakkan oleh pelaku, di sekitar rumah korban.

“Dugaan sementara obat tersebut merupakan jenis alat kontrasepsi darurat,” ujar Haris.

Atas perbuatannya kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Pelaku terancam hukuman 15 Tahun kurungan penjara,” katanya.
(Randi, red)

happy ANAK DIBAWAH UMUR DISETUBUHI OKNUM OJEK ONLINE DI HOMESTAY DI BANJARBARU
Happy
0 %
sad ANAK DIBAWAH UMUR DISETUBUHI OKNUM OJEK ONLINE DI HOMESTAY DI BANJARBARU
Sad
0 %
excited ANAK DIBAWAH UMUR DISETUBUHI OKNUM OJEK ONLINE DI HOMESTAY DI BANJARBARU
Excited
0 %
sleepy ANAK DIBAWAH UMUR DISETUBUHI OKNUM OJEK ONLINE DI HOMESTAY DI BANJARBARU
Sleepy
0 %
angry ANAK DIBAWAH UMUR DISETUBUHI OKNUM OJEK ONLINE DI HOMESTAY DI BANJARBARU
Angry
0 %
surprise ANAK DIBAWAH UMUR DISETUBUHI OKNUM OJEK ONLINE DI HOMESTAY DI BANJARBARU
Surprise
0 %
Previous post SIAPKAN RATUSAN PERSONEL, POLRES BANJARBARU SIAP AMANKAN NATARU