GREBEK KORBAN SEDANG BERDUAAN DI RUMAH, PELAKU MALAH PERKOSA KORBAN
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Seorang mahasiswi berusia 21 tahun berinisial YI, diperkosa oleh seorang pria AF 31 tahun pada, Senin (27/11/2023) lalu, di rumah korban yang ada di Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Kejadian tersebut diketahui usai korban menceritakan peristiwa itu ke keluarganya. Keluarga yang tidak terima atas perbuatan pelaku melaporkan kejadian itu ke Polres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji, membenarkan adanya laporan kejadian itu. Ia mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Banjarbaru.
AKP Syahruji menjelaskan kronologi kejadian itu, berawal dari pelaku melihat korban sedang berduaan di rumah bersama teman korban. Saat itu, pelaku sempat membuat rekaman video korban saat berduaan dengan temannya.
“Setelah itu pelaku menggrebek korban dan temannya. Pelaku mengancam akan melaporkan kejadian itu ke Rt setempat dan menyebarkan rekaman video tersebut. Lalu, teman korban diminta untuk segera pulang,” ujar Kasi Humas, Rabu (29/11/2023).
Korban saat itu sempat menegosiasi pelaku dengan sejumlah uang untuk menghapus rekaman video tersebut. Pelaku menolak tawaran korban, hingga pelaku menginginkan tawaran lain. Yakni untuk melakukan hubungan seksual bersama pelaku.
“Korban yang ketakutan saat itu meminta waktu untuk ke toilet. Bukan untuk buang air, melainkan korban menghubungi temannya untuk meminta bantuan karena korban ingin diperkosa,” katanya.
Lanjut AKP Syahruji, korban dari dalam toilet mendengar suara pelaku mengunci pintu bagian luar rumah. Tibanya pelaku menghadang korban di depan toilet, dan langsung meminta korban untuk masuk ke dalam kamar.
“Di dalam kamar, pelaku langsung menyetubuhi korban. Korban ketakutan sehingga tidak berani melakukan perlawanan terhadap pelaku. Selesainya, pelaku sempat bersantai di rumah korban, dan tidak lama teman korban datang. Pelaku panik dan langsung kabur meninggalkan lokasi,” katanya.
Masih kata AKP Syahruji, petugas kepolisian setelah menerima laporan tersebut langsung bergerak menyelidiki keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumahnya. Petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli di warung milik pelaku.
“Pelaku akhirnya keluar dan petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan. Saat kejadian itu, pelaku mengenakan sarung dan membawa sebuah senjata tajam jenis keris,” ujar Kasi Humas.
Kasi Humas menegaskan, pelaku saat ini telah diamankan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan kasus pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(Randi, red)