SuratKabarDigital.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kasat Reserse Kriminal Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, menjadi sorotan. Sejumlah data yang tercatat dalam sistem pelaporan LHKPN diduga mengandung ketidaksesuaian, baik dari sisi jabatan maupun fluktuasi nilai harta yang dilaporkan.
Praktisi hukum sekaligus advokat, M. Hafidz Halim, S.H., mengungkapkan hasil telaah terhadap dokumen LHKPN yang bersangkutan memunculkan sejumlah pertanyaan terkait transparansi dan akurasi pelaporan.
“Dari data yang tercatat, terdapat ketidaksesuaian antara jabatan yang dilaporkan dengan riwayat tugas sebenarnya, termasuk saat transisi dari Kasat Polairud ke Kasatreskrim. Selain itu, fluktuasi nilai harta juga perlu mendapat klarifikasi,” ujar Hafidz dalam keterangannya.
Berdasarkan data yang dianalisis, Shoqif tercatat telah menyampaikan enam laporan LHKPN sejak 2018. Pada 1 Juni 2018, saat menjabat sebagai Kapolsek Selatan di wilayah Polda Maluku Utara, ia melaporkan total harta sebesar Rp10 juta.

Dua tahun kemudian, tepatnya 31 Desember 2020, ketika menjabat Kapolsek Satui di Polda Kalimantan Selatan, nilai hartanya meningkat menjadi Rp37 juta.
Selanjutnya, pada 29 Mei 2023, dalam laporan awal menjabat sebagai Kapolsek Kelumpang Tengah, nilai harta tercatat Rp46 juta. Dalam laporan periodik per 31 Desember 2023, jumlah tersebut berubah menjadi Rp71 juta.
Nilai Rp71 juta kembali tercatat dalam laporan periodik 31 Desember 2024, saat yang bersangkutan dilaporkan menjabat sebagai Kasat Polairud Polda Kalimantan Selatan. Namun, dalam laporan khusus awal menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Kotabaru pada 9 Juni 2025, nilai harta justru turun menjadi Rp50 juta.
Penurunan dari Rp71 juta menjadi Rp50 juta inilah yang dinilai tidak lazim dan membutuhkan penjelasan komprehensif.
Hafidz menilai, perbedaan data jabatan serta perubahan nilai harta yang tidak proporsional berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Ketidaksesuaian ini bisa menjadi indikasi adanya kekeliruan administratif atau hal lain yang perlu ditelusuri. Perlu verifikasi terhadap setiap item aset serta sumber perolehan harta yang dilaporkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Ketidakakuratan data, menurutnya, bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hafidz juga mendorong agar pihak berwenang melakukan klarifikasi serta pemeriksaan mendalam guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pelaporan tersebut.
“Langkah klarifikasi administratif maupun pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menjaga integritas sistem pelaporan harta dan memastikan tidak ada keterangan yang tidak sesuai dengan fakta,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun institusi terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut.
