Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Sengketa kepemilikan tanah masih terjadi di Kota Banjarbaru, Selasa (28/7/2020). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru pun turun ke lapangan untuk melakukan Klarifikasi dan Pengambilan Data Asumsi Kepemilikan di tanah yang disengketakan, yaitu di Jalan Kurnia Ujung RT6 RW3 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang. Sebelumnya, saling klaim kepemilikan tanah terjadi antara H Rawansyah, Badarudin, dan Budiyanto. Ketiga orang ini mengklaim tanah tersebut adalah milik mereka dengan menunjukkan dokumen kepemilikan masing-masing.
Disaksikan Camat Liang Anggang Ahmad Rifai, pihak Dinas Kota Permukiman Kota Banjarmasin, Dinas Permukiman Kota Banjarbaru, pihak Kelurahan Landasan Ulin Utara, DPMPTP, Ketua RT6, Ketua RW3, BPN Kota Banjarbaru melakukan pengambilan data ukur.
“Ini hanya pengambilan data awal untuk mengetahui masalahnya. Sebab, para pemilik saling mengklaim dan berasumsi tanah tersebut adalah milik mereka,” ujar Sub Seksi Pengukuran BPN Kota Banjarbaru, Ruswandi.
Ruswandi menjelaskan, sertifikat adalah produk hukum. Namun, harus disesuaikan dengan pendukungnya. Apalagi, menurutnya, sertifikat adalah perlindungan hak ke-perdataan sesorang. “Hari ini taka da kesimpulan, hanya pengambilan data dari patok tanah masing-masing sesuai dokumen yang dimiliki,” katanya.
Selanjutnya, hasil data ini akan diproses untuk mengambil kesimpulan. Para pihak yang mengkalim kepemilikan tanah, kata Ruswandi, selanjutnya akan dipanggil untuk ekspose pemegang hak sebenarnya. “Penyelesaian ini tidak bidang per bidang. Namun, sistematis dan saling mengikat dengan mengukur dari ujung ke ujung lokasi tanah tersebut. Ya Sporadik atau SKT masih belum kewenangan BPN. Kecuali sudah sertifikat adlah kewenangan BPN,” ucapnya.
Salah satu pemilik tanah yang disengketakan, H Rawansyah mengatakan, tanah yang diukur adalah SKT No52/AGRI/I-2/KLUT/I/1995 tanggal 24 Januari 1995 dan SKT No58/AGRI/I-2/KLUT/I/1995 tanggal 25 Januari 1995. Keduanya atas nama Sutejo yang dibaliknama sertifikat HGB atas nama PT Citra Kurnia Borneo milik H Rawansyah. Namun, dirinya terkejut, sebab saat ini diklaim pula oleh Badaruddin. Sedangkan Badaruddin, menurutnya berpegang atas hak No54/AGRI/I-2/KLUT/I/1995 atas nama Ali Maki. Dari dasar surat tersebut, dilanjutkan Rawansyah, Badaruddin menerbitkan Sporadik No593/020 yang kini diajukan ke BPN Kota Banjarbaru. Namun, masih ada yang mengklaim dari ahli waris Tamrin Sadik.
Menurut Rawansyah, pihaknya memiliki luas tanah 6,5 hektar dari kepemilikan keluarga Tamrin Sadik (Almarhum), yang menjual adalah para ahli waris. Kini, lahan 2,5 hektar telah dikuasai H Rawansyah. Namun yang berproses hukum pidanan dan perdata seluas 3,5 hektar.
Tanah yang masih diklaim para pihak ini adalah tanah yang dikuasai H Ruwansyah dengan lebar tanah 54m dan pangang 216 meter, dimana pihak Badaruddin mengklaim lebar tanahnya 61 meter. Lalu, tanah yang bersebelahan yang diklaim Badaruddin dihibahkan untuk jalan 2,5 meter. “ Nah, konidisi jalan 2,5 meter inilah yang mengenai perumahan Kurnias Citra milikan melalui PT Citra Jaya Borneo,” kata H Rawansyah didampingi Mahdian Noor selaku kuasa hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Badaruddin, Dedi Sugianto mengatakan, pihaknya akan melihat hasil pengukuran BPN terkait batas tanah dan ukuran luasnya. “Klien kami juga mendapatkan ha katas tanah itu secara sah. Kami sudah melakukan pengukuran secara bersama-sama. Kepemilikan atas nama Badaruddin sedang berproses sebagai bukti, dan kita telah mengajukan ke BPN,” ujar Dedi.
Menyikapi persoalan sengketa tanah yang terjadi di wilayah administratifnya, Camat Liang Anggang Adrianoor Rivai berharap, persoalan tanah ini dapat diselesaikan berdasarkan dokumen yang mereka di wilayahnya. “Kami ingin persoalan ini selesai dan BPN lah yang berwenang. Kalau ada anak buah saya bermain dalam persoalan tanah ini, silakan dilaporkan,” katanya.
(Lie/Red-RA/SKD)