July 27, 2024
0 0
Waktu Baca: < 1 minute
Read Time:51 Second

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Sebanyak 4,08 gram narkotika jenis sabu kembali dimusnahkan Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Selasa (30/1/2023).

Adapun sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan sabu hasil penangkapan dari pelaku GMS dan N yang diamankan pada, Rabu (3/1/2024) lalu.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengatakan, kedua pelaku merupakan rekan satu jaringan pengedar.

“Sabu ini dimusnahkan dengan cara diblender, lalu kembali dilarutkan kedalam air rendaman deterjen,” ujarnya.

Disamping itu, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru IPTU A Denny Juniansyah mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Selatan khususnya di Kota Banjarbaru.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Banjarbaru serta menegaskan komitmen pihak kepolisian dan instansi terkait dalam menegakkan hukum demi terwujudnya masyarakat yang aman dan berkualitas,” katanya.

Masih kata Denny, atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup.
(Randi, red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Post

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *