HUKUM

3,54 GRAM SABU DIAMANKAN DUA PENGEDAR DIRINGKUS SATRESNARKOBA POLRES BANJARBARU

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Aksi gencar pemberantasan narkoba oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu berhasil diringkus dalam operasi yang dilakukan secara terpisah, Rabu (14/5/2025).

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasi Humas IPDA Kardi Gunadi mengatakan, penangkapan pertama berlangsung di sebuah gang sempit kawasan Landasan Ulin Timur.

“Pelaku RH 34 tahun, diamankan di rumahnya di Jalan Peramuan Gang Kayu Manis sekitar pukul 17.30 WITA. Disana, petugas menemukan lima paket sabu dengan total berat 3,54 gram, pipet kaca, timbangan digital, sendok rakitan dari potongan kotak rokok, dan ponsel,” katanya.

Namun cerita tak berhenti di sana. Dari hasil interogasi, muncul satu nama lain yakni RM 32 tahun, yang akhirnya membawa petugas bergerak cepat ke kawasan Komplek Bumi Banua Indah, Sungai Lulut, Kabupaten Banjar.

“Kami berhasil menangkap dua tersangka di lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 12 jam. Kini para pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Unit II Satresnarkoba Polres Banjarbaru,” ujarnya.
(Randi, red)