SURATKABARDIGITAL.COM

Berimbang & Tepercaya

Berita utama Wakil Rakyat

SEKDA BANJARBARU TANGGAPI TUDINGAN KEJANGGALAN PENERIMAAN PPPK 2021

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Tudingan tak berpihaknya Pemerintah Kota Banjarbaru terhadap nasib tenaga kontrak yang telah bekerja belasan tahun yang tak lolos seleksi mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 ditepis Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru H Said Abdullah saat dimintai tanggapannya perihal dugaan kejanggalan penerimaan PPPK 2021 di Banjarbaru, Rabu (25/8/2021).

Menurut Sekda kekecewaaan kawan-kawan tenaga kontrak yang lulus seleksi sangat manusiawi dan wajar. Dirinya pun pernah mendengar dan menerima langsung keluhan yang mereka sampaikan.

“Semua orang dapat melamar dan mendaftar, siapa saja. Ini semua nasional dan sesuai aturan Pemerintah Pusat. Kami juga telah membantu melalui surat rekomendasi Kepala SKPD masing-masing untuk pertimbangan. Keputusan dan aturan tetap ada di Pusat,” katanya.

Masih menurut Sekda, sulitnya pendaftaran ini lantaran adanya ketidaksamaan persepsi dan pemahaman tentang penerimaan PPPK dengan harapan semua tenaga kontrak yang mendaftar dapat lulus.

“Ada perubahan peraturan pemerintah 2005 Menpan mengeluarkan aturan dngan diangkatnya Kategori 1 (K1) tidak diperbolehkan lagi ada honor seluruh Indonesia, tetapi kebanyakan Pemerintah Daerah banyak yang tidak melaksanakan itu termasuk Kota Banjarbaru,” ujarnya.

Kemudian, dilanjutkan Sekda, sebelumnya ada keluar lagi istilah K2, dan ini memancing Pemerintah Daerah. Ketika ada Peraturan Pemerintah tentang PPPK dan ditegaskan lagi bahwa tidak ada lagi honorer di setiap Instansi, kemudian April 2021 terbit lagi Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatakan tidak ada lagi honorer atau setara itu.

“Nah ini seperti ada inkonsistensi antara pusat dengan daerah. Jadi keberadaan mereka kini tidak diakui lagi oleh Pemerintah Pusat. Lalu Pemerintah Daerah berdalih kekurangan pegawai, pensiun dan tidak dapat melaksanakan Tupoksi jadi kami merekrut pegawai honorer dan hal itu disetujui untuk diberikan kelonggaran. Tetapi pemahaman Pemerintah Pusat honorer itu sesuai tupoksi tetapi kenyataan di daerah tidak, lulusan pertanian ada di administasi contohnya, jadi banyak yang tidak sesuai kelilmuannya,” ujarnya.

Dalam urusan pegawai, dijelaskan Sekda, Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan pusat dan hanya dapat mengajukan usulan formasi kebutuhan pegawai dengan memerbanyak jumlah untuk pelamar PPPK.

“Lain hal jika kewenangan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah maka lain ceritanya. Pusat yang membuat aturannya. Sejumlah kabupaten di Kalsel juga telah melakukan hal itu sesuai aturan pusat,” katanya.

Pemko akan taat aturan jika aturan itu sudah diterapkan tahun depan. Meski begitu, dilaknjutkan Sekda, Pemerintah Kota Banjarbaru kan mengambil sikap paling akhir setelah kabupaten/ kota di Kalsel menerapkan aturan pusat tersebut.

“Jujur saja Pemerintah Kota Banjarbaru sangat memerlukan tenaga dan keahlian mereka. Kami (Pemko) akan memilih sikap paling terakhir setelah daerah lain. Itu bentuk sikap kami dan rasa terimakasih kami terhadap para honorer yang mengabdi belasan tahun dan tak lolos seleksi PPPK 2021,” ucapnya.

Sebelumnya, Forum Pegawai Pemerintahan Non ASN Kota Banjarbaru melalui Ketuanya Fendy agar Pemerintah Kota Banjarbaru atau Tim Panitia Seleksi PPPK Kota Banjarbaru transparan terkait dugaan kependaftaran PPPK 2021 yang dilaksanakan secara online.

“Ada tiga permintaan kami. Pertama verifikasi ulang, memertimbangkan pengabdian kami yang belasan tahun, memberikan solusi terbaik, dan mengumumkan jika ada kesalahanan tentang kecolongan pelamar yang awalnya lulus kemudian tidak lulus beserta alasannya,” ujar Fendy.

Sebelum masa Ujian, dilanjutkan Fendy, dirinya bersama rekan-rekannya terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan para Wakil Rakyat untuk menyampaikan aspirasi bagaimana nasib mereka di kemudian hari. (Rudy Azhary/ Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *