Press "Enter" to skip to content

PEMBUNUHAN DI DEPAN THE NV KARAOKE BANJARBARU, POLISI SEBUT PELAKU DAN KORBAN DALAM KEADAAN MABUK

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Perkelahian kembali terjadi di Kota Banjarbaru hingga merenggut nyawa manusia, Kamis (25/5/2023), sekitar pukul 01,00 dini hari. Informasi yang didapat, korban beserta pelaku sedang berada di bawah pengaruh minuman keras beralkohol.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim IPTU Zuhri Muhammad, membenarkan peristiwa tersebut, dan mengiyakan korban dan pelaku dalam keadaan mabuk.

“Pelaku dan korban dalam keadaan mabuk minuman keras, yang pada saat itu usai dari Lounge and Karaoke The NV, yang ada di Jalan Trikora Banjarbaru,” ucap Zuhri.

Dijelaskannya, kejadian berawal dari pelaku yang hendak pergi dan melawan arus menggunakan mobil mini bus, lalu bersenggolan dengan sepeda motor korban yang membonceng temannya.

Dari persenggolan itu, dilanjutkan Zuhri, korban dan pelaku sempat adu mulut hingga korban dan temannya mengeroyok pelaku menggunakan helm dan tangan kosong, hingga kaca mobil pelaku pecah.

“Pelaku langsung mengambil senjata tajamnya yang ada di dalam mobil, dan langsung menusukan sajam tersebut ke bagian dada korban sebanyak dua tusukan,” katanya.

Korban sempat di bawa ke Rumah Sakit Syifa Medika Banjarbaru namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Polisi yang menerima laporan itu langsung bergerak cepat untuk mengejar pelaku.

“Kurang dari 4 jam peristiwa itu, kami sudah berhasil mengamankan pelaku di belakang gedung salah satu Rumah Sakit di Banjarmasin. Saat penangkapan, pelaku saat itu sedang tertidur,” ujarnya.

Korban yakni AN 20 tahun, warga Kecamatan Bati-Bati Desa Banyu Irang. Dan pelaku MH 29 tahun, warga Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kota.

Masih kata Iptu Zuhri, atas kejadian itu pelaku dikenakan pasal 338, pasal 351, dan Undang Undang Darurat tentang kepemilikan sajam.

(Randi, red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *