Press "Enter" to skip to content

MOBIL DINAS BANJARBARU DIGUNAKAN MENGANGKUT BARANG CURIAN

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com — Unit Jatanras Polres Banjarbaru menangkap pelaku otak pencurian aset Pemko Banjarbaru bernilai puluhan juta rupiah yang terjadi, Selasa (19/5) lalu. Polisi langsung melakukan penyidikan. Tak sampai satu bulan, tepatnya Kamis (11/6/2020), polisi berhasil mengungkap dan menangkap otak pencurian sekaligus penadah di wilayah Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru IPTU Tajudin Noor, Kamis (11/6) siang mengatakan, tersangka adalah pegawai honorer Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Banjarbaru.

“Dari keterangan tersangka, dirinnya mengakui telah mencuri barang-barang di kantor itu dan mengangkutnya menggunakan mobil dinas yang dipinjam oleh kantor,” ujar Kasubbag Humas.

Tajudin merincikan aset yang dicuri dan dijual ke penadah. Diantaranya 2 unit AC, 1 unit mesin genset, dan sound sistem. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp70 Jutaan.

Para pelaku, kata Tajudin Noor dijerat dengan pasal berbeda. “Otak pencurian dijerat Pasarl 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun kurungan penjara,” katanya.

(Rudy Azhary/ SKD)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *