Press "Enter" to skip to content

MASIH BERSETERU, EMI LASARI ANGGAP SIKAP KEPSEK SMA 4 BANJARBARU KEBIRI FUNGSI ANGGOTA DPRD

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Aksi dugaan penolakan kepada salah seorang Anggota DPRD Kota Banjarbaru Emi Lasari sebagai narasumber – Dewan Masuk Sekolah – di SMAN 4 Kota Banjarbaru masih menjadi perbincangan di lembaga legislatif. Dikonfirmasi di sekolah, Kepala SMAN 4 Banjarbaru Sumini membenarkan adanya penolakan Emi Lasari sebagai narasumber bukan tanpa alasan.

“Tidak ada masalah dengan program itu. Namun jika bisa narasumbernya diganti anggota DPRD yang lain. Saya ingat, Ibu Emi pernah berkomentar tidak baik tentang sekolah. Jadi saya minta ganti narasumber saja,” ujar Sumini, Senin, (28/11/2022).

Masih ujar Sumini, jika program itu adalah program DPRD maka seharusnya pergantian narasumber dapat dilakukan.

“Lain hal jika itu program pribadi Emi Lasari, tentu berbeda saya menanggapinya. Saya minta untuk adanya ijin Disdikbud Provinsi Kalsel lebih dulu,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai Kepala Sekolah, dirinya tak mau disalahkan di kemudian hari jika terjadi masalah karena Ibu Emi pernah menyoroti negatif tentang sekolah. “Memang tidak ada instruksi Kadisdik Provinsi Kalsel tapi saya saja yang berhati-hati. Alasan kami jelas,” katanya Sumini.

Pernyataan Sumini pun mendapat respon Emi Lasari yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi 3 DPRD Kota Banjarbaru saat dikonfirmasi langsung. Dirinya lebih memilih membawa persoalan tersebut melalui jalur hukum lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik dan popularitas dirinya.

“Beliau mengatakan penolakan narasumber itu karena saya pernah berkomentar negatif tentang sekolah. Maka ucapan beliau itu sudah menyerang ke personal dengan indikasi pencemaran nama baik saya,“ ucap Emi.

Ucapan Sumini itu, menurut Emi membuat persepsi dan pikiran buruk terhadapnya dan merugikan dirinya di kemudian hari.

Emi menambahkan, dirinya telah mendapatkan pendampingan lembaga hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia merasa dirugikan dan tidak dihargai sebagai anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya.

Dalam konteks pengawasan sebagai anggota dewan, lanjut Emi, sikap kritis itu bukan asal bicara namun berdasar data dan fakta. Jangan sampai sikap kritis itu digeneralisir menjadi hal negatif.

“Sikap seperti itu berarti sedang mengebiri marwah anggota DPRD yang menjalankan tugas pengawasan.Tugas anggota DPRD memang mengkritik hal-hal yang tidak benar,” ucap Emi.

Tugas DPRD lainnya, dijelaskan Emi selain pengawasan adalah penganggaran dan pembentukan peraturan daerah. (Randi, Rudy Azhary, red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *