Press "Enter" to skip to content

LULUS KULIAH MALAH EDARKAN SABU


Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,65 gram dan berat bersih seberat 12,61 gram diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru. Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Narkoba Iptu Jody Dharma mengatakan, pelaku merupakan pemuda dengan inisial AG 26 tahun, warga asal Kecamatan Banjarbaru Utara
Kota Banjarbaru.

“Sangat disayangkan memang. Pemuda lulusan sarjana S1 tersebut terpengaruh narkotika, hingga memperjual belikan narkotika jenis sabu,” ucap Iptu Jody. Kamis (29/9/2022).

Iptu Jody melanjutkan, AG diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Kebun Karet atau lebih tepatnya di depan salah satu mini market Kelurahan Loktabat Utara.

Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Jody Dharma

“Di TKP kami menemukan barang bukti tiga lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, dan tiga butir obat warna putih,” katanya.

Merasa AG masih menyimpan narkotika jenis sabu, dilanjutkannya, petugas Satresnarkoba kembali melakukan pencarian barang bukti di rumah AG, dan berhasil menemukan beberapa baranh bukti lainnya.

“Di rumah pelaku, kami berhasil mengamankan sebanyak 28 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,65 gram dan berat bersih seberat 12,61 gram, tiga batang pipet terbuat dari kaca, dan satu buah bong terbuat dari botol plastik warna hitam yang di atasnya terdapat dua batang sedotan,” ujarnya.

Masih kata Iptu Jody, atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan satu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Randi, Rudy Azhary, red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *