Press "Enter" to skip to content

LENGKAPI SYARAT SEBELUM TERBANG DARI ATAU MENUJU PULAU JAWA

Warga Kalimantan Selatan saat berada di Bandara Internasional Sjamsuddin Noor, Kota Banjarbaru.

Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Menghindari resiko peningkatan penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020-2021, pemerintah mengambil kebijakan dengan menerbitkan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 No.3/2020 dan Surat Edaran Kemenhub No.22/2020 mensyaratkan penyertaan surat hasil (Negatif) Rapid Test Antigen khususnya bagi warga yang akan berpergian dari dan menuju Pulau Jawa.

Kebijakan tersebut ditanggapi salah seorang warga Kalimantan Selatan yang berada di Pulau Jawa yang berencana pulang ke Banjarbaru pada 25 Desember 2020 nanti.

“Ikut aturan kebijakan pemerintah saja. Saya rencana pulang ke Banjarbaru 25 Desember 2020 nanti dari Mojosari Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kemarin ada acara Haul Ibu. Tiket sudah dipesan suami seminggu sebelumnya. Untuk menghindari berkerumun di Bandara Juanda, saya dan suami memutuskan untuk Rapid Test Antigen di salah satu rumah sakit swasta di Mojosari. Kasihan anak-anak kalau ikut antri dan berkumpul dengan orang banyak di bandara. Lebih baik menghindari kerumunan, tambah biaya sedikit tidak apa, demi anak-anak dan keluarga,” ujar Sri Retnoningsih, Selasa (22/12/2020).

Diterbitkannya Surat Edaran tersebut dibenarkan General Manager Bandar Udara Internasional Sjamsuddin Noor Amiruddin Florensius. Layanan Rapid Test Antibodi dan Antigen sudah dapat digunakan baik warga umum maupun pengguna jasa penerbangan.

“Sehubungan terbitnya kebijakan baru syarat terbang di masa libur Nataru 2020-2021, pengguna jasa maupun masyarakat umum dapat melakukan Rapid Test Antibodi atau Antigen dengan mudah dan harga terjangkau,” kata Amiruddin dalam siaran pers, Selasa (22/12/2020).

Angkasa Pura I Bandara Internasional Sjamsuddin Noor sudah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi maupun Antigen.

Amiruddin menjelaskan, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 No.3/2020 dan Surat Edaran Kemenhub No.22/2020 mensyaratkan penyertaan surat hasil (Negatif) Rapid Test Antigen khususnya saat berpergian dari dan menuju Pulau Jawa.

Dalam hal ini, dilanjutkan Amiruddin, Angkasa Pura I mendukung kebijakan dengan membuka layanan setiap hari (Senin-Minggu) sejak pukul 07.00 hingga 15.00 WITA. “Manajemen Angkasa Pura I bekerjasama dengan anak perusahaan, Angkasa Pura Support dan RSIA Mutiara Bunda. Untuk Rapid Test Antibodi 15 menit dan lebih kurang 30 menit untuk proses Rapid Test Antigen beserta hasilnya,” ucapnya.

Amiruddin menambahkan, layanan dilakukan dengan menaati prosedur protokol kesehatan yang berlalu di Bandara Internasional Sjamsuddin Noor, diberlakukan bagi pengguna dan petugas. Para petugas diwajibkan mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, Face Shield, sarung tangan, dan seragam pelindung atau Hazmat.

Untuk mendapatkan layanan tersebut, Amiruddin menjelaskan, para pengguna sebelum Rapid Test Antibodi atau Antigen diwajibkan mencuci tangan, mengunakan masker sebelum diperiksa. Kemudian melakukan registrasi dengan membawa serta KTP dan mengisi formulir yang disediakan. Proses pemeriksaan pun dilakukan oleh petugas dan menunggu hasil dari petugas di ruang tunggu.

“Biaya Rapid Test Antibodi Rp85ribu, Antigen Rp170 ribu. Kami harap layanan ini memudahkan para pengguna atau penumpang untuk melengkapi syarat dokumen penerbangan udara guna mewujudkan penerbangan yang sehat selama libur Nataru,” kata Amiruddin.

(Rudy Azhary/Red/SKD)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *