WALI KOTA TUTUP DUA HOTEL DI BANJARBARU
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, sidak hotel di Banjarbaru yang izin usahanya sudah tidak berlaku, Senin (3/4/2023). Hotel tersebut terletak di Jalan Ahmad Yani Kilometer 34, yakni hotel Permata In.
Hasilnya, Wali Kota mendapati izin usaha hotel tersebut sudah lama mati. Wali Kota mengatakan, izin usaha hotel tersebut sudah mati sejak tahun 2020 lalu.
“Kami memberikan sanski tegas kepada pelaku usaha hotel tersebut. Yakni penutupan tempat usaha hingga pihak hotel kembali memperpanjang izinnya,” ucapnya.
Menuju lokasi lain, Wali Kota beserta rombongan kembali mendapati hotel Grand Permata In, yang ada di Jalam Ahmad Yani Kilometer 21. Hasilnya, dikatakan Wali Kota, izin hotel tersebut juga telah mati.
“Untuk hotel Grand Permata In ini izinnya sudah mati sejak Januari 2023 lalu. Kami berikan sanksi tegas kedua hotel ditutup. Tidak boleh beroperasi kecuali sudah ada izin usaha terbarunya,” katanya.
Masih kata Wali Kota, kegiatan tersebut juga dilakukan sebagai salah satu cara untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan, dalam hal mengantisipasi adanya praktek-praktek prostitusi di Kota Banjarbaru.
“Kami juga perintahkan petugas Satpol Pp untuk mengecek tiap kamar di kedua hotel yang disidak. Karena saya kerap mendapati laporan adanya aktivitas prostitusi di hotel-hotel dan tempat penginapan yang ada di Banjarbaru,” ujarnya.
(Randi, Rudy Azhary, red)