Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin memberikan tanggapan, Jumat (18/3/2022), saat diwawancarai maraknya aksi penolakan perpindahan Ibu Kota Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru di sosial media beberapa pekan terakhir.
Menurutnya, semua masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, termasuk tentang perpindahan Ibu Kota Provinsi ke kota yang kini dipimpinnya bersama Wakil Wali Kota Wartono.
“Silakan berpendapat, menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan gunakan haknya. Tetapi namanya Undang-undnag, dan tentang Ibu Kota itu adalah mandatori. Kami hanya berpegangan dengan apa yang telah diputuskan saat ini. Kami menjalankan keputusan itu saja, “ kata Wali Kota.
Sejumlah video di Sosial media (Facebook) ramai beredar aksi penolakan perpindahan Ibu Kota Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru. (Rudy Azhary, red)