July 27, 2024
0 0
Waktu Baca: < 1 minute
Read Time:53 Second

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melarang PPK atau PPS yang kondisi kesehatan fisiknya kurang baik melakukan proses verifikasi faktual sebagai tahapan menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Langkah ini dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Banjar Abdul Aziez, Sabtu (27/6/2020), sesuai Surat Dinas KPU-RI Nomor 491 sebagai tindaklanjut Surat KPU-RI Nomor 481 yang menyebutkan bahwa para petugas di tingkat PPS dan PPK wajib melakukan rapid tes sebelum melaksanakan verifikasi faktual yang dilaksanakan pada 24 Juni hingga 12 Juli 2020.

“Setelah kami rapid tes jika ditemukan ada petugas PPK dan PPS yang reaktif, maka tidak diperbolehkan ikut melakukan verifikasi faktual kepada para pendukung bakal calon perseorangan,” ujar Abdul Aziez.

Kondisi kesehatan petugas, kata Abdul Aziez, sangat penting menghindarkan petugas dan masyarakat dari ancaman Covid-19. Sejumlah persiapan protokol kesehatan yang mereka terapkan, dilanjutkan Aziez, selalu dikoordinasikan dengan tim Gugus Tugas.

“Pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini memang dilema. Ini momentum yang bakal menjadi sejarah pemilihan kepala daerah. (Lie/Red/SKD)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Post

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *