UMUR EMPAT BELAS TAHUN EDARKAN NARKOBA DI BANJARBARU

64D7C901 66D9 4D9E 8A01 690B29CEA01A

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Unit Reskrim Polsek Cempaka mengamankan seorang anak yang masih dibawah umur di wilayah Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika, Jumat (11/03/2022). Kapolsek Cempaka Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kanit Reskrim Polsek Cempaka Aiptu Oktrianto Bayu Sumargo mengatakan, penangkapan anak tersebut berdasarkan informasi dari masyrakat yang melapor ke Polsek Cempaka.

“Setelah kami selidiki, ternyata benar pelaku yang merupakan anak masih dibawah umur tersebut memperjual belikan narkotika jenis sabu. Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Cempaka,” ujarnya.

943E8CC3 E1E9 46BB AAA6 90CE12AF1D0B

Aiptu Bayu melanjutkan, adapun barang bukti yang didapati dan sudah disita petugas berupa, tiga buah paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram berat bersih 0,02 gram, satu buah alat hisap bong, satu buah timbangan digital, lima buah plastik klip dan satu pipet yang terbuat dari kaca.

Pelaku dikenakan pasal peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Randi,red)

Berita pilihan lainnya >>>>

Leave a Comment