Banjarmasin,SuratKabarDigital.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan program relaksasi bagi masyarakat karena terdampak covid-19.
Pogram BPJS Kesehatan meringankan beban peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak iuran di atas 6 bulan.
Selain peserta mandiri program relaksasi juga berlaku untuk perusahaan yang memang terdampak Pandemi Covid-19.
“Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 pasal 42, peserta JKN KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaan kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan,” ungkap Prio Hadi Susatyo, Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kaltimtengseltara, saat ‘Ngopi bareng JKN bersama media se-Kalimantan Selatan’ di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Senin (07/09) siang.
Jika masih terdapat sisa tunggakan maka pelunasan bisa dicicil sampai akhir tahun 2021. Pada 2022 dan seterusnya peserta wajib melunasi seluruh sisa tunggakan.
“Relaksasi pembayaran iuran ini hanya berlaku sampai akhir tahun depan. Selebihnya akan diberlakukan aturan awal,” tegas Prio.
Ia mengungkapkan program relaksi diterapkan BPJS Kesehatan mengingat pelayanan kesehatan merupakan faktor penting di tengah pandemi Covid-19.
“Kami mengkhawatirkan masyarakat jika terjadi sesuatu terkait kesehatan, sedangkan kepesertaan JKN-KIS tidak aktif karena menunggak iuran,” tambah Priyo.
Diharapkan dengan adanya program relaksasi pembayaran iuran JKN KIS bulan berikutnya lebih lagi.
“Mudah-mudahan nanti bulanannya dibayar rutin agar kartunya selalu aktif,” imbuhnya.(Lie/Red-Wan/SKD)