Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Bupati Banjar H Saidi Mansyur memastikan jika benar terbukti ditemukan adanya pelanggaran atau ketidasesuaian dokumen Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bangunan ritel modern berlantai tiga di Jalan Ahmad Yani Kilometer 14, Kecamatan Gambut pada 18 April 2022 lalu, maka akan diproses sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
“Saya sudah perintahkan Kadis PUPRP dan Tenaga Ahli untuk mengkaji kejadian itu. Kita tunggu saja hasilnya. Di IMB tertulis dua lantai,” ujarnya, Jumat (22/4/2022).
Bupati juga menyampaikan belasungakawa kepada korban dan keluarga korban ambruknya ritel modern berlantai tiga di Kecamatan Gambut tersebut. Dari pantauan SuratKabarDigital, sisa reruntuhan bangunan ritel modern tersebut masih menjadi perhatian warga dan pelintas, meskipun telah terpasang garis polisi. (Randi, Rudy Azhary, red)