Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Entah apa yang ada dipikiran sorang ayah DK 38 tahun, hingga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Kejadian tersebut terungkap saat korban didampingi ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang.
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, pelaku melakukan aksi bejadnya pada, Rabu 24 Agustus 2022 di rumahnya yang berada di Jalan Golf kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
“Pelaku sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak lima kali kepada anak kandungnya sendiri, dengan motif tergiur melihat badan anaknya sendiri setelah mandi,” kata Aiptu Kardi.
Aiptu Kadri melanjutkan, korban yang masih berusia 15 tahun tersebut saat ini mengalami ketakutan dan trauma, atas perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya tersebut.
“Usai melakukan aksi bejadnya, pelaku sering mengancam akan memukul korban jika berani mengadukan perbuatannya tersebut kepada ibu ataupun orang lain, yang sehingga membuat korban mengalami trauma berat,” ucapnya.
Masih kata Aiptu Kadri, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Liang Anggang guna proses hukum yang lebih lanjut. “Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujarnya. (Randi, Rudy Azhary, Red)