Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru siap-siap terkena sanksi jika terbukti mengakal pada saat jam kerja. Hal itu ditegaskan Sekda Kota Banjarbaru H Said Abdullah saat dikonfirmasi terkait kabar adanya ASN yang banyak keluyuran pada saat jam kerja masih berlangsung, Jumat (15/12/2023), di ruang kerja Sekda. Sekda mengatakan, semua pelanggaran ada sanksinya, termasuk indisipliner ASN di Pemerintahan Kota Banjarbaru. “Ada istilah 101. Pegawai hadir atau absen setelah absen tidak ada di kantor dan sore balik lagi absen. Itu melanggar disiplin,” tegas…
Baca selengkapnya >>>>>>